- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, tengah menjadi sorotan nasional. Di tengah banjir dan tanah longsor yang melanda wilayahnya, Mirwan memutuskan tetap berangkat umrah ke Tanah Suci.Keputusan tersebut memantik kritik publik, intervensi pemerintah pusat hingga langkah tegas dari partainya.Berikut 5 fakta lengkap mengenai polemik umrah Mirwan MS yang kini menjadi perbincangan luas.Kepergian Mirwan MS terjadi ketika Aceh Selatan berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.Wilayah itu terdampak banjir dan longsor, sehingga kehadiran kepala daerah dinilai krusial.Mirwan mengakui keberangkatannya adalah untuk menunaikan nazar.“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando,” katanya, Jumat .Mirwan berangkat umrah pada Selasa setelah sebelumnya menandatangani surat ketidaksanggupan menangani bencana tanpa bantuan provinsi dan pusat.Baca juga: Umrah di Tengah Bencana, Hari Ini Bupati Aceh Selatan Jalani Pemeriksaan KemendagriBupati Aceh Selatan ternyata tidak memiliki izin resmi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara tegas menolak permohonan perjalanannya melalui surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.Meski ditolak, Mirwan tetap berangkat.Dalam percakapan telepon, ia mengakui hal tersebut kepada Mendagri.“Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin Gubernur maupun Mendagri untuk umrah,” ungkap Kapuspen Kemendagri Benni Irwan.ANTARA/HO-Camat Trumon Tengah/pri Banjir menggenangi badan jalan nasional Aceh-Sumut di Desa Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu . Polelrnik ini menjadi perhatian pemerintah pusat.Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan langkah langsung, menelepon Mirwan dan memerintahkan segera pulang.
(prf/ega)
5 Fakta Polemik Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Umrah Saat Wilayahnya Dilanda Bencana
2026-01-12 04:57:37
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:32
| 2026-01-12 04:28
| 2026-01-12 03:53
| 2026-01-12 03:27










































