Polda Jateng Larang Warga Nyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Ada Sanksi untuk yang "Ngeyel"

2026-02-05 05:39:20
Polda Jateng Larang Warga Nyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Ada Sanksi untuk yang
SEMARANG, - Kepolisian Daerah Jawa Tengah melarang penggunaan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2025 di seluruh wilayahnya, termasuk di hotel dan lokasi perayaan umum.Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas atas musibah yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya Aceh dan Sumatera Utara.Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa pemerintah dan kepolisian telah mengimbau agar perayaan pergantian tahun dialihkan ke kegiatan yang lebih bermakna."Pemerintah sudah mengimbau agar perayaan malam tahun baru ini diubah menjadi konser amal atau doa bersama untuk Sumatera, sekaligus penggalangan dana," kata Artanto, Senin .Sejalan dengan imbauan tersebut, Polda Jawa Tengah tidak memberikan rekomendasi maupun izin penggunaan kembang api kepada event organizer maupun pihak penyelenggara acara."Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak memberikan rekomendasi atau izin untuk perayaan malam tahun baru yang menggunakan kembang api. Termasuk di hotel-hotel juga tidak diberikan izinnya," tegasnya.Artanto menjelaskan, penyelenggara perayaan tahun baru tetap diperbolehkan menggelar kegiatan alternatif, seperti konser amal, doa bersama, atau penggalangan dana."Mereka bisa menggelar konser amal, doa bersama, penggalangan dana, menyalakan lampu elektrik, atau bahkan sirene damkar. Tapi khusus kembang api, tidak diperbolehkan," ujarnya.Baca juga: Kapolda Banten soal Larangan Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru: Pelanggar Kami TindakLarangan ini, lanjut Artanto, berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, termasuk untuk kegiatan internal Polri."Saya kira semua patuh. Ada imbauan dan perintah untuk tidak memberikan izin perayaan menggunakan kembang api. Kita semua harus mengikuti itu," katanya.Dalam pelaksanaannya, Polda Jawa Tengah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat.Baca juga: Malam Tahun Baru, Warga Palembang Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Petasan"Yang mengawasi bukan hanya polisi. Masyarakat juga kami harapkan ikut mengingatkan apabila ada warga yang menyalakan kembang api," ujar Artanto.Ia menambahkan, sosialisasi larangan ini telah dilakukan melalui media sosial serta langsung kepada pengusaha dan event organizer."Pada prinsipnya kita antisipasi secara preventif dengan banyak himbauan-himbauan," ucapnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 09:20