Minggu Depan, Ammar Zoni Cs Jalani Sidang Offline di PN Jakpus

2026-01-11 22:21:10
Minggu Depan, Ammar Zoni Cs Jalani Sidang Offline di PN Jakpus
JAKARTA, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang tatap muka (offline) untuk terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di rumah tahanan, Ammar Zoni, pada Kamis .Jadwal tersebut ditetapkan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta agar dapat mengikuti sidang secara langsung di PN Jakarta Pusat."Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis .Baca juga: Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Ammar Zoni di PersidanganNamun, Elyarahma menegaskan bahwa sidang offline hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lain dalam kasus yang sama.Keempat orang terdakwa lain yang dimaksud adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi.Sementara itu, untuk kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana akan dilakukan secara online karena alasan kesehatan.Ade saat ini sedang menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan akan menularkan virus apabila menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta."Terdakwa 4 (Ade Candra) mau bagaimana lagi? Karena untuk perjalanan dari sana ke sini juga takutnya sesama terdakwa nanti tertular. Semoga saja Terdakwa 4 juga lekas sehat," tutur Elyarahma."Jadi kita sidang lagi hari Kamis depan tanggal 18 Desember 2025 untuk pembuktian saksi dari (Jaksa) Penuntut Umum ya," tambahnya.Sebelumnya, Dirjen Pas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Mashudi, mengizinkan Ammar Zoni menghadiri sidang secara langsung di PN Jakarta Pusat.Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di PN Jakpus pada Kamis .Baca juga: Terungkap, Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa di Cilincing Bukan Sopir TetapSemula, JPU menyatakan sudah berkirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pada 5 Desember 2025 untuk mengupayakan kehadiran Ammar Zoni dalam sidang offline.Selain itu, JPU juga mengirimkan surat kepada Menteri Imipas Agus Andrianto untuk permohonan yang sama.Selain Ammar Zoni, JPU juga mengupayakan kehadiran lima terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi."Yang intinya permohonan pemindahan terpidana (untuk) sementara. Selanjutnya, kami baru mendapatkan surat balasan tadi malam, tepatnya pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam," ujar JPU.


(prf/ega)