3 Pelaku Konsumsi Obat Terlarang Saat Aniaya Pria di Bojonggede hingga Tewas

2026-02-04 08:22:10
3 Pelaku Konsumsi Obat Terlarang Saat Aniaya Pria di Bojonggede hingga Tewas
DEPOK, - Polisi mengatakan, tiga pelaku berinisial MEO, MFR, dan AS dalam pengaruh obat terlarang saat menganiaya AN (25), hingga tewas di Rawapanjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor.“Menurut pengakuan para pelaku, ini (penganiayaan) karena pengaruh dari obat-obatan terlarang,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka dalam jumpa pers, Rabu .Made mengungkapkan, ketiganya bertemu korban di sebuah kontrakan milik salah satu tersangka pada Minggu sekitar pukul 22.00 WIB.Baca juga: Pembunuh Pria Terlilit Kawat di Bogor Baru Kenal Korban lewat FacebookKeempatnya mengobrol santai di kontrakan setelah sebelumnya berkenalan lewat grup obrolan Facebook pada Sabtu .“Mereka chatting di grup Facebook dan bersepakat untuk bertemu bersama-sama atau nongkrong di rumah salah satu tersangka, yang juga menjadi TKP pembunuhan,” ungkap Made.Saat itu, MEO ingin meminjam uang sebanyak Rp 4 juta kepada korban dengan alibi untuk persalinan pacarnya.Namun, korban menolak meminjamkannya. Penolakan itu membuat pelaku tersinggung. “Korban mencoba untuk melarikan diri. Pada saat korban mencoba untuk meninggalkan tempat (TKP), salah satu tersangka mendorong korban dan diikuti juga oleh para tersangka lainnya,” kata Made.Selanjutnya, ketiga pelaku menganiaya korban menggunakan benda-benda yang ada di lokasi, termasuk gitar listrik, vas bunga, hingga pisau dapur.Bahkan, tersangka menggunakan kawat untuk menjerat leher korban hingga meninggal dunia.Baca juga: Tiga Pembunuh Pria Terlilit Kawat di Bogor Jadi TersangkaAkibatnya, korban mengalami luka atau pendarahan di pelipis sampai dengan di leher korban.Seusai dianiaya, tersangka sempat membersihkan darah di TKP menggunakan celana korban. “Pengakuan dari para tersangka mereka panik dan mengelap darah korban menggunakan pakaian (celana) korban,” ujar Made.Para pelaku kabur dengan mencuri ponsel dan kunci motor korban.“Jadi memang ini ingin menguasai harta benda korban,” lanjut dia.Ketiga tersangka dikenakan Pasal 338 Pidana subsider Pasal 170 KUHP, kemudian Pasal 365 KUHP Ayat 3 jo Pasal 351 KUHP Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara antara 7-15 tahun.Baca juga: Pria di Bojonggede Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 07:55