Mantan Ketua LPD di Tabanan Bali Korupsi Rp 429 Juta, Ini 3 Modusnya

2026-01-12 04:45:37
Mantan Ketua LPD di Tabanan Bali Korupsi Rp 429 Juta, Ini 3 Modusnya
TABANAN, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menahan mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, berinisial NMS.Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD yang merugikan negara Rp 429 juta.Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengatakan, NMS ditetapkam sebagai tersangka pada Senin ."NMS menjabat sebagai Pamucuk atau Kepala LPD Desa Pekraman Pacung sejak 2009 hingga Januari 2025," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa .Baca juga: Alami Hipotermia, Remaja Asal Tabanan Dievakuasi Basarnas di Gunung AgungIa menyampaikan, berdasarkan hasil penghitungan akuntan publik, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 429.704.178.Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 44 orang saksi serta menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan LPD.Dari hasil penyidikan tersebut, terungkap adanya tiga modus yang dilakukan tersangka sejak 2021 hingga 2025."Modus pertama, tersangka diduga melakukan pengambilan atau penarikan uang kas LPD secara bertahap sejak 2021 hingga 2024," ungkap dia.Baca juga: Kantor Imigrasi Bakal Dibuka di Klungkung dan Tabanan, Pengawasan Pelanggaran DiperkuatModus kedua, lanjutnya, NMS menarik dana dari rekening tabungan LPD Desa Pekraman Pacung di Bank BPD Bali pada periode September 2024 hingga Januari 2025.Sementara modus ketiga, tersangka mengajukan tiga pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur."Perbuatan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membayar angsuran pinjaman di Bank BPD Bali dan mengembangkan usaha ternak babi yang sebelumnya terdampak wabah African Swine Fever," beber Nuriyanto.Atas perbuatannya, NMS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18, serta Pasal 8 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 64 KUHP."Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tabanan," katanya.


(prf/ega)