Hujan Lebat di Hulu, 18 Rumah di Situbondo Terendam Banjir

2026-01-13 08:18:59
Hujan Lebat di Hulu, 18 Rumah di Situbondo Terendam Banjir
SITUBONDO, - Hujan lebat di daerah hulu menyebabkan banjir terjadi di Dusun Krajan, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Senin Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Situbondo, Sruwi Hartanto menyebut, hujan di daerah hulu terjadi sejak pukul 14.30 WIB sampai 15.00 WIB.Hujan tersebut lantas membuat Sungai Dam Koras meluap dan membawa material lumpur."Diperkirakan tinggi air 50 sentimeter di luar rumah," kata Sruwi Hartanto pada Senin .Baca juga: Jalan Penghubung 6 Desa di Lembata Putus Total Usai Diterjang BanjirMenurut Sruwi, total ada 18 rumah dan 69 orang terdampak dari banjir tersebut.Namun, banjir disebut sudah surut sehingga warga terdampak harus membersihkan sisa banjir di dalam rumah karena material lumpur yang masuk."Pukul empat sore air sudah surut, namun warga tetap membersihkan sisa banjir," ujar Sruwi.Dia mengatakan, peristiwa banjir tersebut pertama kali terjadi selama musim penghujan tahun 2025.Oleh karena itu, dia berharap para warga lebih berhati-hati karena hujan diperkirakan masih akan terus berlangsung.Lebih lanjut, Sruwi menyebut, tidak ada korban jiwa atau luka terkait banjir tersebut. Namun, BPBD Situbondo meminta warga lebih waspada antisipasi adanya banjir yang lebih besar."Untuk daerah pegunungan memang sering hujan dan diharapkan lebih hati-hati," kata Sruwi.Baca juga: Kisah Para Mahasisiwi Unpad, Tinggalkan Kuliah demi Jadi Relawan SAR Banjir Agam


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 06:49