Menkop Ferry Juliantono Akan Lawan 22 Regulasi yang Hambat Gerak Koperasi

2026-01-17 04:23:35
Menkop Ferry Juliantono Akan Lawan 22 Regulasi yang Hambat Gerak Koperasi
MALANG, - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan akan melawan 22 regulasi yang dinilai menghambat kegiatan usaha koperasi.Ferry menegaskan, koperasi harus dapat bersaing setara dengan korporasi.Penegasan ini disampaikan Ferry Juliantono saat memberikan orasi ilmiah bertajuk Koperasi Sebagai Penggerak Swasembada Pangan dan Energi di Universitas Brawijaya (UB), Malang, Rabu .Acara tersebut merupakan bagian dari Dies Natalies Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB LXIV.Menkop merinci bahwa saat ini ia telah mencatat berbagai aturan yang membatasi ruang gerak koperasi."Sekarang koperasi, saya catat ada 22 regulasi, koperasi enggak boleh bikin bank. Padahal koperasi pernah ada sejarahnya punya Bukopin," ujar Ferry, Rabu .Baca juga: 262 Koperasi Merah Putih di Bandung Sudah Jalan, Bupati Siapkan Langkah CepatDia juga mencontohkan larangan lain, seperti koperasi yang tidak diizinkan menyelenggarakan perjalanan umrah dan haji, serta tidak diperbolehkan mendirikan rumah sakit.Ferry mengatakan tidak akan diam menghadapi pembatasan ini dan bertekad untuk mendobraknya."Saya akan melawan ini, dalam waktu dekat saya tabrak semuanya, enggak boleh," tegas Ferry.Menurutnya, koperasi memiliki hak dan kemampuan untuk bersaing secara adil dengan entitas bisnis lain."Koperasi boleh, koperasi bisa bersaing dengan korporasi," tambahnya.Baca juga: Didatangi Menkop, Universitas Brawijaya Jadikan Koperasi sebagai Mata Kuliah Wajib Mulai 2026Dia menyebut perjuangan ini sebagai jihad ekonomi dan ladang pengabdian.Dia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menuntaskan amanah dan cita-cita para pendiri bangsa."Kita menuntaskan cita-cita dan amanah para pendiri Republik Indonesia yang ingin Indonesia soko guru perekonomiannya adalah koperasi," jelasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 04:02