Token Listrik Rp 100.000 untuk Anak Kos yang Pakai AC, Bisakah Bertahan Sebulan?

2026-01-14 15:59:47
Token Listrik Rp 100.000 untuk Anak Kos yang Pakai AC, Bisakah Bertahan Sebulan?
- Bagi banyak anak kos yang tinggal di kota-kota besar dengan suhu udara menyengat, Air Conditioner atau AC bukan lagi barang mewah, melainkan kebutuhan.Namun, kenyamanan suhu dingin sering kali berbanding lurus dengan konsumsi daya listrik yang tinggi.Jika tidak digunakan dengan bijak, AC bisa menyebabkan tagihan listrik melonjak.Di sisi lain, anak kos umumnya membeli token listrik Rp 100.000 dengan harapan bisa digunakan selama satu bulan.Lantas, apakah token listrik Rp 100.000 bisa bertahan selama sebulan untuk kamar kos pengguna AC dengan daya 1300 VA?Baca juga: Hitung-hitungan Token Listrik Rp 100.000 Bisa Tahan 1,5 Bulan untuk Anak KosDosen Teknik Ketenagalistrikan Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB), Syarif Hidayat mengatakan, token listrik Rp 100.000 untuk pengguna AC tidak akan cukup untuk sebulan."Token listrik Rp 100.000 itu enggak cukup pasti," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu .Syarif mencontohkan simulasi hitungan kasar pengguna AC dengan daya listrik 1.300-2.200 VA.Misalnya, anak kos menggunakan AC 1/2 PK, maka daya listrik yang dibutuhkan adalah 400 watt.Apabila dalam sehari AC dinyalakan selama 10 jam, artinya alat elektronik tersebut mengonsumsi 4 kWh per hari.Dengan asumsi anak kos tinggal di Jakarta, maka tarif dasar listrik per Desember 2025 adalah Rp 1.444,70 per kWh.Berikut penghitungan konsumsi kWh per harinya:Dengan kata lain, dalam sebulan, kebutuhan token listrik untuk AC 1/2 PK yang dinyalakan selama 10 jam per hari adalah Rp 173.364.Kebutuhan itu belum termasuk alat elektronik lainnya, seperti lampu, laptop, rice cooker, dan sebagainya.Baca juga: Harga Token Listrik 22-28 Desember 2025, Beli Rp 100.000 Dapat Berapa kWh?Senada, Dosen Pendidikan Teknik Elektro dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Toto Sukisno juga berpendapat bahwa token listrik Rp 100.000 untuk daya 1.300 VA yang menggunakan AC tidak bisa bertahan sampai sebulan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 21:07