- Penerima tanah hibah perlu segera mengurus balik nama sertifikat agar hak atas tanah tersebut tercatat resmi atas namanya.Proses balik nama ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.Tanah hibah pada dasarnya merupakan bagian dari konsep hibah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1666, yaitu suatu perjanjian di mana seseorang (pemberi hibah) pada saat masih hidup menyerahkan barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, untuk kepentingan penerima hibah.Dalam konteks tanah, ini berarti pemberian hak milik atas tanah kepada pihak lain tanpa imbalan apa pun selama pemberi hibah masih hidup, dilansir dari laman Fakultas Hukum Universitas Pattimura.Secara nyata, hak atas tanah yang diberikan melalui hibah berubah menjadi milik penuh penerima hibah, dan setelah proses administrasi seperti pembuatan akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pendaftaran balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut tercatat secara sah atas nama penerima hibah.Dalam praktiknya, balik nama sertifikat tanah hasil hibah tidak hanya memerlukan kelengkapan dokumen, tetapi juga biaya tertentu yang ditetapkan negara.Besaran biaya ini dihitung berdasarkan nilai tanah dan luas bidang tanah, sesuai ketentuan BPN. Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT, Ini RinciannyaDilansir dari Kompas.com, biaya balik nama sertifikat tanah hibah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus sebagai berikut:Sebagai contoh, sebidang tanah hibah memiliki luas 700 meter persegi di wilayah A. Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2 juta per meter persegi.Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah hasil hibah tersebut sebesar:Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,4 juta.Selain biaya itu, ada pula biaya pendaftaran. Namun, biaya ini bisa berbeda-beda di masing-masing daerah, dengan terendah adalah Rp 50.000.Pemohon dapat melakukan simulasi perhitungan tarif atau biaya balik nama sertifikat tanah hibah secara mandiri melalui laman ini.Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orangtua yang Meninggal Tanpa Surat WasiatDilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, pemohon balik nama sertifikat tanah hibah harus menyiapkan dokumen yang meliputi:Selengkapnya, berikut dokumen yang menjadi persyaratan balik nama sertifikat tanah hasil hibah:Baca juga: Korban Banjir Sumatera Bisa Urus Sertifikat Tanah yang Hilang Secara Gratis
(prf/ega)
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah, Begini Rinciannya
2026-01-12 17:00:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:05
| 2026-01-12 16:33
| 2026-01-12 16:20
| 2026-01-12 15:28
| 2026-01-12 14:33










































