BADUNG, - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menemukan ada sebanyak 463 wajib pajak yang diduga melakukan praktik penghindaran pajak.Bimo menyebut, pihaknya menemukan bahwa ratusan wajib pajak terindikasi melakukan berbagai skema modus penghindaran pajak yang makin meningkat."Targetnya dari kemarin 282 wajib pajak setelah kita coba telusuri, ini ada sekitar dugaan ya ini masih dugaan, tentu ini prejudice of innocence itu sekitar 463 wajib pajak," ujarnya dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Pajak Bali pada Selasa .Baca juga: Dirjen Pajak Gaet Malaysia, Jepang hingga Korsel untuk Kejar Wajib Pajak NakalPIXABAY/MOHAMED HASSAN Ilustrasi pajak. Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah. Bimo mengatakan angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan 282 wajib pajak pada awal November 2024 lalu.Bimo menjelaskan modus yang dicurigai mencakup penghindaran pungutan ekspor, pengabaian kewajiban domestic market obligation (DMO), kewajiban pajak dalam negeri, serta indikasi adanya dividen terselubung.Diberitakan Kompas.com Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tergabung dalam Operasi Gabugan Satgassus Polri menemukan adanya modus baru penghindaran kewajiban ekspor pada komoditas kelapa sawit dan produk turunannya.Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama mengatakan, pelanggaran ekspor produk turunan kelapa sawit ditemukan dalam 87 kontainer, yang dilaporkan dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.Baca juga: DJP Kumpulkan Rp 11,99 Triliun dari 201 Wajib Pajak Penunggak Besar"Dengan total berat bersih 1.802 ton senilai Rp 28,7 milliar," katanya dalam konpers operasi gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan satgassus di Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis .
(prf/ega)
Anak Buah Purbaya Temukan 463 Wajib Pajak Nakal, Diduga Manipulasi Data Ekspor
2026-01-13 07:06:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 06:18
| 2026-01-13 06:07
| 2026-01-13 05:14
| 2026-01-13 04:25
| 2026-01-13 04:20










































