Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Dorong Pemkot Cirebon Optimalkan Tata Kelola Sampah

2026-01-14 14:26:02
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Dorong Pemkot Cirebon Optimalkan Tata Kelola Sampah
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, untuk memperkuat program sampahnya guna berdampak nyata terhadap keberhisahan dan kualitas lingkungan di daerah tersebut.Hanif mengatakan pengelolaan sampah di Kota Cirebon masih memerlukan kinerja yang lebih terukur dan berkelanjutan, meskipun sejumlah arahan dari Kementerian LH mulai ditindak lanjuti."Secara umum masih diperlukan upaya yang lebih tinggi lagi karena nilai kinerja pengelolaan sampah di Kota Cirebon belum cukup tinggi," ujar Hanif aat kunjungan kerja di Cirebon, melansir Antara, Selasa .AdvertisementHanif menyampaikan juga apresiasinya kepada Pemkot Cirebon yang dinilai telah merespon arahan dari Kementerian LH, terkait tingkatan pakasitas pengelolaan sampah di daerah Cirebon.Namun, Hanif menegaskan juga penguatan pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan dengan secara parsial dan membutuhkan keterlibatan seluruh pemerintah di daerah Cirebon.Menurutnya, semua lini harus sudah bergerak bersamaan untuk meningkatkan pelayanan dan kapasitas penanganan sampah, dimulai dari hulu hingga hilir."Kami sangat berharap ada langkah-langkah ekstraordinari dari seluruh jajaran pemerintah Kota Cirebon bersama wali kota," kata Hanif.Hanif menlaikan contoh praktik yang baik dalam pengelolaan sampah dapat dilihat di Stasiun Cirebon, yang dinilai bersih dan tertata dengan sangat baik.Dia juga menyebutkan kondisi kebersihan di stasiun tersebut, bahkan lebih baik dibandingkan sejumlah stasiun yang berada di daerah lainnya."Kami melihat langsung penanganan sampah di stasiun sangat bersih dan ini patut diapresiasi," kata Hanif.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 12:44