Christiano Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

2026-01-12 13:32:58
Christiano Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
YOGYAKARTA, - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sidang perkara kecelakaan mobil yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, pada Kamis .Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan putusan untuk terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, serta denda sebesar Rp 12 juta kepada terdakwa.Putusan ini diambil setelah hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan korban.Baca juga: Sidang BMW Maut UGM: Christiano Bersimpuh Minta Maaf kepada Ibu Korban"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," kata Hakim Ketua Irma Wahyuningsih saat membacakan amar putusan.Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 12 juta.Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan."Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambahnya.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan dengan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.Di sisi lain, hakim juga mencatat bahwa korban, Argo Ericko Achfandi, turut berkontribusi pada kecelakaan dengan tidak memberi isyarat saat melakukan putar balik.Baca juga: Christiano Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Argo Dilimpahkan ke Kejari SlemanMajelis hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Christiano Pengemudi mobil BMW yang tabrak Argo Mahasiswa UGM saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman.Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.Sementara itu, hal yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan jujurnya atas perbuatannya, serta penyesalannya yang mendalam."Terdakwa masih muda, masa depannya masih panjang, dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik," ujar hakim.Orang tua korban telah memaafkan terdakwa di hadapan persidangan, dan hakim menyatakan bahwa kecelakaan tersebut diakibatkan oleh kelalaian kedua belah pihak.Terdakwa juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.Baca juga: Sidang Kecelakaan BMW Maut UGM, Terdakwa Christiano Dituntut 2 Tahun PenjaraUsai persidangan, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir."Kita akan konsultasi dengan keluarga maupun konsultasi juga dengan anak. Tapi penilaian saya cukup bagus keputusannya," ungkap Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto.Terlihat di dalam ruang sidang, keluarga terdakwa hadir dan beberapa di antaranya tidak dapat menahan tangis saat majelis hakim menyatakan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan bersalah dan menjatuhkan hukuman.


(prf/ega)