Kejatuhan Bitcoin Picu Peringatan OJK untuk Investor Domestik

2026-02-02 07:34:57
Kejatuhan Bitcoin Picu Peringatan OJK untuk Investor Domestik
-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau investor kripto menyikapi tekanan harga secara lebih waspada.Harga berbagai aset kripto merosot tajam dalam beberapa waktu terakhir, seiring memburuknya sentimen global dan menguatnya pola risk-off.Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menekankan mayoritas aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia berasal dari luar negeri.Kondisi ini membuat pergerakan harganya sangat sensitif terhadap dinamika global.“Karenanya respons OJK kami mengimbau kepada seluruh investor atau konsumen aset kripto domestik untuk terus meningkatkan pemahaman akan karakteristik dari instrumen ini,” ujar Hasan di sela agenda OECD di Bali, Senin .Baca juga: Bitcoin Bersiap Hadapi Kejutan The Fed di Desember, Diprediksi Bisa Picu Lonjakan HargaInstrumen kripto memiliki karakter harga yang bergerak cepat. Tekanan global langsung menular ke pasar domestik karena exchanger di Indonesia memperdagangkan aset yang sama dengan pasar internasional.OJK menyebut literasi keuangan digital terus digencarkan ke berbagai daerah untuk meningkatkan pemahaman investor mengenai risiko kripto dan cara mengelola eksposur.Volatilitas kembali meningkat setelah Bitcoin (BTC) jatuh ke bawah US$ 90.000 dan sempat mendekati zona US$ 80.000.Padahal pada Oktober 2025, BTC mencapai rekor US$ 125.000. Tekanan juga terjadi pada Solana (SOL), Ethereum (ETH), dan BNB.Baca juga: Tiga Narasi yang Membentuk Masa Depan Kripto Global: ETF, Stablecoin, dan Tokenisasi RWAKetidakpastian arah pemangkasan suku bunga Federal Reserve jelang Desember 2025 turut menekan pasar.Kebijakan SEC yang tidak menempatkan aset kripto sebagai fokus pemeriksaan 2026 ikut memperlemah sentimen.Indeks Fear & Greed global turun ke 21 dan menunjukkan kondisi ketakutan ekstrem. Sentimen ini memengaruhi keputusan investor ritel maupun institusi di berbagai negara.Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Harga Aset Kripto Anjlok Tertekan Aksi Jual, Begini Kata OJK


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 07:18