Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan

2026-01-13 00:44:56
Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan
JAKARTA, — Seorang anggota Polri, Herryanto, mengaku menjadi pelapor aksi demonstrasi berujung ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025.Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus yang menjerat 21 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Herryanto bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia menyebutkan, laporan dibuat atas perintah lisan dari atasannya karena demonstrasi yang berlangsung di Gedung DPR telah berujung anarkistis.Baca juga: Dua Titik Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Warga Diminta Cari Jalan AlternatifJaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan dasar Herryanto membuat laporan polisi. Ia menjelaskan, bentuk laporan yang dibuat adalah Laporan Polisi Model A, yang dibuat petugas Polri terkait peristiwa pidana yang telah, sedang, atau akan terjadi."Dasar saya membuat laporan polisi A," kata Herryanto, dikutip dari Tribunnews.com."Ada sprin (surat perintah) saudara?" tanya Jaksa."Untuk sprin enggak ada, karena adanya kejadian yang rusuh, karena perintah yang jelas dari pimpinan (secara) lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan."Mendengar jawaban itu, jaksa pun mencoba mengkonfirmasi ulang atas penjelasan yang diutarakan Harryanto tersebut.Ia meminta agar Herryanto menjelaskan maksud dari perintah lisan dari pimpinannya untuk membuat laporan terkait adanya demo rusuh tersebut."Jadi untuk kerusuhan itu terjadi sekitar pukul 16.00. Karena saya memang berada di situ (Gedung DPR) dari pukul 14.00, pimpinan mengatakan, 'kamu ada di situ, kan ini sudah terjadi peristiwa, kamu bikin laporan polisi A,'" ujarnya.Baca juga: Sidang Perdana Delpedro Marhaen: Mawar Pink hingga Ijazah UGM, Apa Maknanya?Herryanto mengaku berada di halaman Gedung DPR sejak pukul 14.00, sementara kerusuhan mulai terjadi sekitar pukul 16.00 pada 30 Agustus 2025."Sejak kapan saudara ada di posisi MPR DPR?," cecar Jaksa."Sejak pukul 14.00," ucap Herryanto."Kejadian mulai kapan?" tanya Jaksa memastikan."Kejadian mulai rusuh pukul 16.00, 30 Agustus," jelas Herryanto.


(prf/ega)