Tersangka-Terdakwa Kerusuhan Agustus 2025 Tak Dapat Abolisi-Amnesti dari Prabowo

2026-01-12 06:42:54
Tersangka-Terdakwa Kerusuhan Agustus 2025 Tak Dapat Abolisi-Amnesti dari Prabowo
JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, orang-orang yang terjerat hukum akibat kerusuhan pada akhir Agustus 2025 tidak akan mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.Yusril menyebutkan, nama-nama tersangka dan terdakwa yang terlibat kerusuhan Agustus 2025 tidak dibahas dalam rapat koordinasi pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi pada Kamis hari ini."Apakah juga ada pembicaraan amnesti (dan) abolisi terhadap mereka yang ditahan pada kerusuhan Agustus kemarin?” ujar Yusril selepas rapat, Kamis sore.Baca juga: Pemerintahan Berencana Kembali Berikan Abolisi, Amnesti, dan Rehabilitasi“Itu kita enggak bahas sama sekali ya. Kasus itu baru saja terjadi kemarin. Jadi sementara ini kami melanjutkan amnesti dan abolisi yang lalu, yang sudah dikeluarkan,” ujar dia melanjutkan.Yusril mengungkapkan, pemerintah berencana kembali memberikan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi kepada sejumlah pihak yang terjerat perkara pidana.Penerima abolisi, amnesti, dan rehabilitasi ini akan meluputi mereka yang masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun yang tengah menjalani pidana.Baca juga: Misteri 2 Kerangka Hangus di Gedung Kwitang Bekas Kerusuhan Agustus 2025Yusril juga membuka peluang mereka yang telah selesai menjalani hukuman juga berpotensi mendapat rehabilitasi.“Bahwa awal Agustus yang lalu, Presiden sudah memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.100 lebih orang narapidana dan mereka yang sedang dalam proses hukum di pengadilan,” ujar Yusril.“Setelah diberikan amnesti dan abolisi, masih terdapat sejumlah orang yang juga masih menunggu untuk diberikan amnesti dan abolisi,” ujar dia.Baca juga: 295 Anak Jadi Tersangka Kerusuhan Agustus, Polisi Diingatkan Potensi Pelanggaran HAMYusril menyebutkan, tidak sedikit pihak yang mengajukan surat atau permohonan kepada Kemenko Kumham Imipas agar mendapatkan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi.Karena banyaknya permohonan itu, Kemenko Kumham Imipas memandang perlu menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan masukan-masukan.Usulan dari rapat koordinasi tersebut akan disimpulkan oleh Kemenko Kumham Imipas dan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil keputusan.Baca juga: Yusril Minta Polisi Percepat Proses Hukum 997 Tersangka Kerusuhan Agustus “Bapak Presiden pun, sekiranya beliau setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi, tentu ada kelanjutannya yaitu meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dan kalau akan memberikan rehabilitasi, maka rehabilitasi itu harus dimintakan pertimbangan dari Mahkamah Agung,” kata Yusril.Eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu belum mengetahui berapa jumlah orang yang akan menerima abolisi, amnesti, atau rehabilitasi dari Prabowo.“Harapan kita tentu yang akan diberikan amnesti dan abolisi lebih banyak daripada yang kemarin. Kemarin kan 1.100 lebih, nah sekarang ini barangkali lebih daripada itu yang kita harapkan,” ujar dia.Baca juga: Komnas HAM Dorong Polisi Kejar Dalang Kerusuhan Agustus 2025


(prf/ega)