SERANG, - Gubernur Banten, Andra Soni, telah memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2026.UMP ditetapkan naik 6,74 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp3.100.881,40. Sedangkan UMK kenaikannya bervariatif 5-6 persen.Menanggapinya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi, mengaku meski ada kenaikan namun masih tidak sesuai dengan keinginan pekerja atau buruh.Baca juga: Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar 2026 Naik 0,7 Persen Jadi Rp2,3 jutaSebab, besaran UMP 2026 masih jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL) rata-rata di Provinsi Banten Rp4,2 juta."Kita melihat bahwa masih ada disparitas upah yang sangat jauh untuk kota kabupaten yang ada di provinsi Banten dengan kebutuhan hidup layak, contohnya Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak," kata Intan kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu .Meski demikian, Intan tetap menghargai keputusan Dewan Pengupahan dan Pemprov Banten dengan menetapkan adanya kenaikan UMP menjadi di angka 6,74 persen."Kalau yang 6,74 persen itu sebenarnya cukup realistis, meskipun angka kenaikannya cukup jauh dari kebutuhan hidup layak yang ada di provinsi Banten," ujar dia.Baca juga: Andra Soni Tetapkan UMP Banten 2026, Naik 6,74 PersenSedangkan besaran kenaikan UMK, Intan mengapresiasi Gubernur Banten, Andra Soni. Sebab, Andra tidak mengubah rekomendasi dari Kabupaten/Kota."Tidak mengubah sedikit pun rekomendasi dari kota dan juga kabupaten, jadi sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota terkait dengan kenaikan UMK yang ada di provinsi Banten," kata dia.Intan berharap, kenaikan UMP dan UMK di tahun-tahun berikutnya agar lebih signifikan lagi demi mengurangi disparitas di kota kabupaten.Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten, Dedi Sudrajat, mengatakan perjuangan panjang yang dilalui oleh pekerja/buruh di masing-masing daerah mendapatkan hasil sesuai dengan harapan.Sebab, rekomendasi besaran UMK dari kepala daerah masing-masing tidak diubah oleh Pemprov Banten."Kita memastikan rekomendasi kab kota sedikit pun dikurangi, titik komanya jangan dikurangi, itu kerja keras teman-teman di kota/kabupaten, jangan sampai perjuangan disunat di dewan pengupahan provinsi," kata dia.UMK Kabupaten Pandeglang 2026: Rp3.360.078,06, naik 4,79 persen dari Rp3.206.640,32.UMK Kabupaten Lebak 2026: Rp3.330.010,62, naik 4,97 persen dari Rp3.172.384,39.
(prf/ega)
Buruh Soroti UMK 2026 untuk Pandeglang dan Lebak: di Bawah KHL
2026-01-12 06:13:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:49
| 2026-01-12 06:48
| 2026-01-12 05:37
| 2026-01-12 05:24
| 2026-01-12 04:44










































