Pekerja Bersiap Libur Panjang Akhir Tahun, Ini Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama

2026-01-11 03:43:43
Pekerja Bersiap Libur Panjang Akhir Tahun, Ini Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama
– Pekerja di Indonesia berpeluang menikmati libur panjang pada penghujung 2025.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto agar seluruh pekerja dapat menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025.Apabila usulan tersebut mendapat persetujuan Presiden Prabowo, para pekerja tidak perlu masuk kantor sejak Kamis, 25 Desember 2025, hingga pergantian tahun 2026. Hal ini seiring adanya libur nasional dan cuti bersama pada periode tersebut. Berikut rangkuman jadwal tanggal merah dan cuti bersama Desember 2025.Mengutip pemberitaan Kompas.com, Airlangga menyampaikan usulan WFA tersebut dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin . Menurutnya, penerapan WFA pada 29–31 Desember dinilai strategis karena berada di antara libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.Baca juga: 2.403 Personel Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru di Maluku“Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, dan 31 yang di antara libur. Kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga tidak bergerak kalau orang tuanya, ayahnya, tidak jalan,” ujar Airlangga.Ia menjelaskan, ketika libur sekolah berlangsung, mobilitas keluarga cenderung terhambat apabila orang tua tetap harus bekerja dari kantor. Melalui kebijakan WFA, keluarga diharapkan dapat bepergian bersama sehingga mampu mendorong pergerakan sektor transportasi, pariwisata, serta konsumsi masyarakat.Usulan tersebut disambut gelak tawa dan tepuk tangan para menteri kabinet, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Airlangga memperkirakan, selama periode Nataru akan terjadi lebih dari 100 juta perjalanan masyarakat yang berpotensi menggerakkan roda perekonomian nasional. Lonjakan mobilitas ini turut didukung berbagai stimulus berupa potongan harga transportasi yang disiapkan pemerintah.Pemerintah memberikan diskon tiket kereta api hingga 30 persen, angkutan laut Pelni sampai 20 persen, penyeberangan ASDP hingga 19 persen, serta tiket pesawat sekitar 13–14 persen. Program diskon transportasi tersebut berlaku mulai 20 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.Baca juga: 5 Inspirasi Dekorasi Natal Tanpa Pohon Natal, Tetap MeriahSelain sektor transportasi, pemerintah juga menargetkan peningkatan konsumsi masyarakat melalui penyelenggaraan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025. Airlangga membidik nilai transaksi Harbolnas mencapai Rp 35 triliun, dengan kontribusi sekitar 30 persen terhadap total transaksi e-commerce nasional.Pemerintah juga meluncurkan program belanja lain, seperti Every Purchase is Cheap (EPIC) Sale, dengan target transaksi sebesar Rp 30 triliun. Berbagai kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah libur panjang akhir tahun.Libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.SKB tersebut merupakan perubahan atas aturan sebelumnya, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dalam perubahan ini, pemerintah secara resmi menambahkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.Melalui Menko PMK Pratikno, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini. Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.Artikel ini tayang di Kontan.co.id dengan judul Siap-Siap Tidak Ke Kantor Seminggu, 29-31 Des 2025 Diusulkan WFA, Cek Cuti Bersama


(prf/ega)