SEMARANG, - Polda Jawa Tengah memberi sinyal adanya pelanggaran berat yang dilakukan AKBP Basuki setelah perwira menengah tersebut ditahan Propam.Kasus ini mencuat setelah Basuki disebut menjalin hubungan asmara dengan Dwinanda Linchia Levi (35), dosen yang ditemukan tewas di sebuah kostel kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin .Levi ditemukan tewas tanpa busana di kamar yang saat itu juga ditempati oleh AKBP Basuki, yang diketahui sudah berkeluarga.Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa AKBP Basuki diduga melanggar kode etik berat."Ini merupakan pelanggaran kesusilaan dan pelanggaran prilaku di masyarakat," kata Artanto, Senin .Baca juga: Update Kematian Dosen Muda Untag, Istri Sah AKBP Basuki Disebut Memberikan KesaksianMeski demikian, Artanto meminta publik menunggu proses persidangan kode etik yang akan menentukan hukuman bagi Basuki."Bisa yang terendah sampai yang terberat, penundaan pangkat, demosi atau paling berat PTDH (dipecat). Nanti kita lihat saja putusan hakim," lanjutnya.AKBP Basuki juga telah memberikan keterangan mengenai hubungannya dengan Levi."Dari hasil keterangan kemarin (AKBP Basuki mengakui ada hubungan dengan Dosen Levi)," kata Artanto.Hubungan keduanya disebut telah terjalin sejak 2020."Sejak 2020 sudah melakukan hubungan intens dengan almarhumah," ujarnya.Selain itu, penyidik telah mengumpulkan berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian."Di mana pada saat olah TKP kedua kita menyita baju milik AKBP B maupun milik saudari D. Kemudian kita menyita juga obat-obatan yang ada di kamar itu," kata Artanto.Barang bukti lain yang turut disita antara lain seprei dan selimut dari kamar tempat Levi ditemukan."Barang bukti tersebut nanti akan kita gunakan sebagai bukti bukti awal dan menyusun kronologi suatu peristiwa tersebut," lanjut dia.
(prf/ega)
Kematian Dosen Muda Untag, "Kode" di Balik Pelanggaran AKBP Basuki
2026-01-11 19:55:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 20:03
| 2026-01-11 19:16
| 2026-01-11 17:57










































