Apakah BSU Cair Lagi di Bulan Desember 2025? Cek Infonya!

2026-01-16 18:41:57
Apakah BSU Cair Lagi di Bulan Desember 2025? Cek Infonya!
Pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni dan Juli 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja/buruh. BSU dicairkan melalui Bank Himbara, BSI hingga Pos Indonesia.Penerima BSU harus memenuhi persyaratan sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025. Apakah ada pencairan BSU di bulan Desember 2025?Terkait BSU Desember 2025, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Masyarakat harus waspada dengan informasi hingga link palsu terkait BSU.Informasi resmi terkait pencairan BSU dapat dicek melalui akun media sosial resmi Kemnaker:Status penerimaan BSU bisa dicek melalui situs resmi Kemnaker. Begini caranya.BSU 2025 diberikan selama dua bulan sekaligus sebesar Rp 600.000 (Rp 300.000 setiap bulan). Merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut ini kelompok pekerja yang berhak menerima BSU 2025.Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.*Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.Simak juga Video: 17,3 Juta Pekerja-565 Ribu Guru Honorer Bakal Dapat BSU Rp 600 Ribu[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 16:25