Jam Operasional Dibatasi, Pengusaha Truk di Jakut Merugi

2026-01-11 22:28:50
Jam Operasional Dibatasi, Pengusaha Truk di Jakut Merugi
JAKARTA, - Kendaraan berat di atas delapan ton baik itu truk trailer atau kontainer tak lagi bebas beroperasi di Jalan Plumpang-Semper dan Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara.Sebab, di kedua lokasi tersebut hampir setiap menitnya kendaraan berat berlalu lalang dan tak jarang menyebabkan kecelakaan.Oleh karena itu, beroperasinya kendaraan berat di dua lokasi tersebut kini sudah dibatasi.Di Jalan Plumpang-Semper pembatasan jam operasional diberlakukan setiap Senin-Sabtu pukul 06.00 - 09.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.Baca juga: Senangnya Warga Jakut, Jam Operasional Kendaraan Berat Akhirnya DibatasiSementara di Jalan Raya Cilincing pembatasan jam operasional diberlakukan dari Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.Dengan adanya jam operasional tersebut, diharapkan tingkat kecelakaan di Jakarta Utara bisa berkurang.Namun, pembatasan jam operasional itu dikeluhkan para pengusaha truk, karena dinilai mendatangkan kerugian.Salah satunya Agung Al-Maliku (40) yang merasa dirugikan karena 150 truknya tak bisa beroperasi maksimal sejak adanya pembatasan."Pastinya sangat berdampak. Pertama, dari sisi kemacetan biasa kita mobil dua rit, jadi cuma satu rit, kadang-kadang kita tidak bisa narik besoknya karena macet tersebut," ujar Agung saat diwawancarai Kompas.com, Kamis .Kemacetan terjadi karena ketika pembatasan jam operasional itu selesai, truk trailer dan kontainer langsung berbondong-bondong melintas di Jalan Plumpang-Semper dan Jalan Raya Cilincing.Sebab, banyak garasi atau depo kontainer yang berada di dua lokasi tersebut. Hal itu lah yang membuat 150 truk milik Agung tak selalu bisa beroperasi setiap harinya.Padahal sebelum ada pembatasan, 150 truk milik Agung selalu beroperasi setiap hari. Bahkan, beberapa bisa lebih dari satu rit dalam mengantar barang.Namun, Agung enggan menjelaskan secara detail berapa kerugian yang dialami dari pembatasan jam operasional tersebut.Ia menilai, para sopir truk lah yang paling dirugikan dengan adanya pembatasan jam operasional ini."Yang paling dirugikan sebenarnya dari sopir truk sendiri, karena kan kita modelnya kasih uang jalan, kita enggak lihat sopir rugi berapa, kalau rugi kita dari perusahaan tutup mata karena itu sudah konsekuensi dari uang jalan tersebut," kata Agung.Uang jalan yang diberikan kepada sopir truk tergantung kemana tujuan dari pengantaran barang yang dilakukan.Misalnya, barang dari pelabuhan harus diantar ke wilayah Dadap Kabupaten Tangerang, maka customer harus membayar sewa truk Agung sebesar Rp 2,2 juta.Kemudian, Agung akan memberikang uang jalan kepada sopir truk sebesar Rp 1 juta. Uang itu sudah termasuk upah, makan, parkir, dan biaya solar."Kasih ke sopir Rp 1 juta untuk uang jalan, makan, solar, semuanya sampai dia mengembalikan kontainer kosongan. Kalau ada tamabahan parkir atau sebagainya itu tanggungjawab sopir semua," ucap Agung.Jadi, jika ada jam pembatasan operasional, aktivitas para sopir truk tidak leluasa seperti biasanya.Mereka terpaksa harus menunggu di pinggir jalan atau area parkir khusus yang berbayar sampai jam pembatasan itu selesai.


(prf/ega)