— Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sidang lanjutan terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky, pada Kamis . Sidang kali ini fokus pada pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, Dankipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo, yang juga merupakan komandan langsung Prada Lucky.Dalam perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, Lettu Inf Ahmad Faisal didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap bawahannya, Prada Lucky, yang berujung pada luka serius dan kematian. Baca juga: Ayah Prada Lucky Terima Tuntutan Pemecatan, Tetap Incar Hukuman MatiOditur Militer menyatakan bahwa bukti dan fakta yang ada telah menguatkan dakwaan terhadap terdakwa."Oditur menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja memukul, menumbuk, dan menyakiti bawahan hingga menimbulkan luka pada tubuh," kata Oditur Militer.Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman pokok 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara, serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer. Terdakwa juga diminta untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar lebih dari Rp 561 juta.Baca juga: Ayah Prada Lucky Terima Tuntutan Pemecatan, Harap Hukuman Mati untuk Para TerdakwaLetkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun, yang bertindak sebagai Oditur Militer, menilai bahwa empat unsur tindak pidana telah terpenuhi, yaitu: status terdakwa sebagai prajurit aktif, tindakan yang dilakukan saat berdinas sebagai Dankipan A, perbuatan kekerasan terhadap bawahan, dan timbulnya luka akibat perbuatan tersebut.Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota.Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.Majelis hakim akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Baca juga: Usai Tuntutan 22 Terdakwa, Keluarga Prada Lucky Bidik Komandan BatalyonSebelumnya, Oditur Militer juga telah menuntut 15 terdakwa yang terlibat dalam kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Mereka dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Selain itu, dua perwira yang merupakan komandan Lucky, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana, dituntut hukuman 9 tahun penjara serta pemecatan.Seluruh terdakwa juga dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 544 juta, yang dibagi antara para terdakwa.Baca juga: Usai Tuntutan 22 Terdakwa, Keluarga Prada Lucky Bidik Komandan BatalyonImelda Sulis Setiawati, seorang aktivis perempuan Nusa Tenggara Timur (NTT), mengkritik hukuman yang dijatuhkan terhadap para terdakwa. Menurut Imelda, hukuman tersebut belum setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukan, mengingat perbuatan tersebut menghilangkan nyawa manusia dan dilakukan oleh aparat TNI yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.“Penghilangan nyawa dengan sistematis dan berulang adalah pelanggaran hak asasi manusia. Tindakan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Imelda.Ia menambahkan bahwa keputusan pengadilan harus adil dan berdasarkan kewenangan serta tanggung jawab hakim, bukan menciptakan ketidakadilan baru.Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat dan Soal Hukuman Terdakwa Kematian Prada Lucky, Aktivitas Perempuan NTT: Itu Belum Setimpal.
(prf/ega)
Komandan Prada Lucky Didakwa Tindak Kekerasan: Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Pemecatan
2026-01-12 13:31:18
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 12:54
| 2026-01-12 12:40
| 2026-01-12 11:59










































