BPBD Banten Ungkap Banyak Alat Sudah Usang: Perahu Karet Rawan Bocor

2026-02-04 00:39:53
BPBD Banten Ungkap Banyak Alat Sudah Usang: Perahu Karet Rawan Bocor
Pemerintah Provinsi Banten menyebutkan perlu ada peremajaan terhadap sejumlah peralatan kebencanaan. Alat-alat yang dimiliki oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten disebut sudah tua."Untuk antisipasi sebenarnya cukup, hanya perlu peremajaan. Banyak alat sudah lama," kata Kepala Pelaksana BPBD Banten, Lutfi Mujahidin, Senin (24/11/2025).Lutfi menyebutkan memang ada peralatan yang baru, tetapi ada juga yang sudah berumur dan memiliki kendala."Ada beberapa peralatan baru, tapi misalnya perahu, bukan karena tidak dirawat. Perahu karet itu memang rawan bocor jika digunakan di medan berat yang banyak kayu. Intinya, kita butuh peremajaan alat," ujarnya.Menurut dia, tahun ini ada beberapa pengadaan alat kebencanaan, salah satunya perahu."Tahun ini ada pengadaan tiga perahu. Untuk tahun depan, saya belum membaca DPA yang baru, apakah ada tambahan pengadaan atau tidak," katanya.Pada musim hujan, Banten memiliki dua potensi bencana hidrometeorologi: wilayah selatan yang rawan longsor, dan wilayah utara yang rawan banjir."Sudah ada. Pemetaan daerah rawan longsor kebanyakan berada di wilayah selatan seperti Pandeglang dan Lebak karena kontur pegunungan," ujarnya."Untuk banjir, sudah jelas Tangerang Raya. Bahkan beberapa titik di Serang dan Cilegon juga termasuk rawan banjir," katanya.Menanggapi soal peremajaan peralatan, Gubernur Banten Andra Soni meminta agar segera ada pengadaan alat-alat kebencanaan. Menurutnya, jangan sampai Penanggulangan bencana di Banten tak berjalan maksimal."Peralatan, saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda dan kepada Kalak BPBD juga untuk menginventarisir alat-alat kita yang sudah uzur dan kemudian fungsinya tidak maksimal untuk bisa diremajakan supaya bisa lebih maksimal dalam rangka kesejahteraan," ujar Andra.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 01:26