Uji Materi ke MK, Mahasiswa Usulkan Menteri Bisa Rangkap Jabatan di Badan Pangan Nasional

2026-01-12 05:17:19
Uji Materi ke MK, Mahasiswa Usulkan Menteri Bisa Rangkap Jabatan di Badan Pangan Nasional
Jakarta - Seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Rea mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 (UU Kementerian Negara) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 236/PUU-XXIII/2025.Arkaan menilai ketentuan yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya telah merugikan hak konstitusionalnya. Ia mengaku memiliki cita-cita untuk bekerja di Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan berpandangan bahwa larangan rangkap jabatan tersebut berpotensi menghambat penyelarasan kewenangan antara Kementerian Pertanian dan Bapanas dalam kebijakan pangan nasional.“Pemohon bercita-cita untuk mengabdikan diri pada negara. Pemohon berkeinginan untuk bekerja di Badan Pangan Nasional,” ujar Arkaan saat menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar secara daring pada Selasa .Advertisement 


(prf/ega)