DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030

2026-01-12 06:30:53
DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
JAKARTA, - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa .Persetujuan itu diberikan setelah DPR menerima laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI."Sekarang kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin pengambilan keputusan.Baca juga: Berikut 7 Nama Calon Anggota KY Periode 2025-2030 yang Disetujui Komisi III DPRSebanyak delapan fraksi secara bulat menyetujui nama-nama calon anggota KY yang sebelumnya diusulkan oleh panitia seleksi, untuk selanjutnya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menekankan bahwa aspek kecakapan, integritas, dan kompetensi menjadi dasar penilaian dalam seleksi calon anggota KY.Politikus PDI-P itu pun berharap tujuh kandidat yang terpilih dan segera dilantik oleh Presiden dapat menjalankan peran KY sesuai mandat undang-undang."Diharapkan anggota Komisi Yudisial yang telah mendapatkan persetujuan dapat menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam UU Komisi Yudisial," ujar Dede.Baca juga: 7 Anggota KY Terpilih Diingatkan Berintegritas dan Tak Terpengaruh IntervensiBerikut daftar tujuh calon anggota KY yang disetujui oleh DPR: 1. F. Willem Saija – unsur mantan hakim2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim3. Anita Kadir – unsur praktisi hukum4. Desmihardi – unsur praktisi hukum5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum7. Abhan – unsur tokoh masyarakatDengan disetujuinya daftar tersebut, DPR resmi menutup seluruh rangkaian seleksi calon anggota KY periode 2025-2030 dan menyerahkan proses lebih lanjut kepada Presiden untuk menerbitkan keputusan pengangkatan.


(prf/ega)