BREBES, - Keluarga dari korban pembunuhan Kusyanto (46), guru SD sekaligus sopir taksi online asal Kota Tegal, Jawa Tengah, mempertanyakan status hukum dua orang saksi yang sempat diamankan polisi bersama tersangka M. Anggi Setiawan (37)."Satu hal saya harap bisa terungkap sejelas-jelasnya. Tadi sempat disebutkan ada beberapa (orang) yang posisinya saksi, harapan saya segera jelas, terkait pelaku itu berapa orang," kata Luthfi Andi (45), kakak ipar dari korban, saat menghadiri konferensi pers ungkap kasus di Markas Polres Brebes, Rabu .Luthfi berharap tersangka bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapat hukuman yang setimpal mengingat korban sampai meninggal dunia."Harapan kami karena korban sudah meninggal, saya harap tersangka diproses seadil-adilnya," kata Luthfi.Baca juga: Tampang Pembunuh Guru SD di Tegal, Gadaikan Mobil Korban Untuk Judi Slot dan KaraokeDi sisi lain, Luthfi mengapresiasi pihak kepolisian yang bekerja tanpa lelah mengungkap kasus tersebut hingga tersangka berhasil ditangkap."Syukur alhamdulillah terima kasih sebesar-besarnya ke Polres Brebes karena cepat diungkap," ucap Luthfi.Saat konferensi pers yang dipimpin Wakil Kepala Polres Brebes Kompol Purbo AW, polisi menghadirkan satu orang tersangka bernama M. Anggi Setiawan (37), yang merupakan warga Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.Tersangka ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Resmob Satreskrim Polres Brebes pada Rabu dini hari di sebuah rumah kos.Bersama tersangka, polisi juga sempat mengamankan dua orang saksi yang diduga sebagai penerima gadai mobil Honda Brio milik korban yang digadaikan oleh tersangka.Wakil Kepala Polres Brebes Kompol Purbo AW menyebut sempat mengamankan dua orang lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi lantaran menerima gadai mobil korban dari tersangka."Orang yang menerima (gadai) kendaraan itu masih kita dalami lagi sejauh mana keterlibatan orang tersebut yang statusnya saksi dulu. Nanti apabila adanya keterlibatan, maka statusnya bisa kita naikkan," kata Purbo.Sementara untuk tersangka Anggi Setiawan, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.Sebelumnya diberitakan, jasad pria ditemukan tergeletak di bekas tempat penimbunan kayu (TPK) kawasan hutan lindung milik Perhutani KPH Balapulang di Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin .Jasad pria yang belakangan diketahui bernama Kusyanto, warga Keturen, Kota Tegal, diduga merupakan korban pembunuhan.Kusyanto merupakan guru SD yang nyambi jadi sopir taksi online untuk penghasilan tambahan.Dugaan kuat Kusyanto menjadi korban pembunuhan setelah terdapat luka di tubuhnya dan mobilnya raib.
(prf/ega)
Pembunuhan Guru SD Sekaligus Sopir Online, Keluarga: Tersangka Harus Diproses Seadil-adilnya
2026-01-12 04:27:26
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:11
| 2026-01-12 04:17
| 2026-01-12 03:49
| 2026-01-12 03:28










































