Terpukul Anaknya Ditembak Mati Polisi OKU, Ayah: Dia Gila, Salah Tangkap Saja, Jangan Ditembak!

2026-01-17 03:59:14
Terpukul Anaknya Ditembak Mati Polisi OKU, Ayah: Dia Gila, Salah Tangkap Saja, Jangan Ditembak!
- Orangtua Padly bin Indri Kalfi alias P (29) tak terima karena anak mereka ditembak mati polisi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Selasa .Indri Kalfi, ayah Padly, mengatakan, anaknya menderita gangguan jiwa. Dia menilai tak seharusnya polisi sampai menembak mati Padly.“Anakku itu gilo (gila), kalau memang salah, tangkap bae (saja), jangan ditembak,” ujar Indri.Baca juga: Serang Petugas, Pelaku Perusakan Pos Lantas Tewas Ditembak Polisi di OKUIa juga menceritakan bahwa beberapa hari sebelum kejadian, Padly sempat berbicara ngawur.Keluarga merasa terpukul atas kejadian tersebut dan menyayangkan tindakan polisi yang menembak mati Padly.Baca juga: Jokowi Sebut Kereta Whoosh Bukan Cari Laba, Pengamat Transportasi: Persoalannya KAI Enggak Sanggup Tanggung Rp 2,2 TriliunSebelumnya diberitakan, Padly tewas ditembak anggota polisi dari Polres OKU saat hendak ditangkap di Jalan A Yani Km 8, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Selasa.Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan, awalnya Padly tertangkap kamera CCTV merusak dua pos lantas di depan Ramayana dan di Simpang Unbara sekitar pukul 02.15 WIB.Dalam rekaman CCTV dan kamera ETLE, pelaku P datang seorang diri mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor BG 6560 RC.Ia kemudian melemparkan batu hingga menyebabkan kaca pos lantas pecah.Sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan Satreskrim mencoba menangkap Padly.Namun, Padly mengancam akan menyerang petugas dengan mengeluarkan senjata tajam. Sebuah benda hitam juga hendak dilemparkan ke petugas."Anggota sudah memberikan beberapa kali tembakan peringatan ke atas sambil mundur, tapi pelaku masih mendekati anggota sambil mengancam akan meledakkan anggota. Anggota sempat terjatuh, pelaku terus mendekat sambil menunjukkan gestur hendak melempar benda bulat hitam di tangannya itu," tuturnya.Polisi yang merasa terancam lalu melepaskan dua tembakan ke arah Padly hingga mengenai bahu dan perut Padly. Dia roboh dan tewas.Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan dan bukti media sosial milik Padly, tergambar bahwa Padly menyimpan kebencian kepada Polri.Ia sempat menuliskan unggahan menghina dan akan membunuh polisi tanpa sebab yang jelas. (Kontributor Palembang Aji YK Putra|Editor:Eris Eka Jaya)Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria di OKU Tewas Ditembak Polisi, Diduga Melawan Saat Akan Ditangkap, Keluarga Sebut Korban ODGJ


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 01:49