Jakarta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS) pascarentetan kasus keracunan di berbagai daerah di Indonesia. Sampai hari ini, sudah seribu lebih SPPG yang memiliki SLHS."Kami sampaikan bahwa sertifikat layak higienis dan sanitasi sedang terus diterapkan sampai pagi ini sudah ada laporan 1.619 SPPG, yang sudah memiliki SLHS," kata Kepala BGN Dadan Hindayana saat rapat bersama dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu .Menurutnya, kecepatan penerbitan SLHS tergantung pada pemda masing-masing.Advertisement"Ada yang sangat cepat, ada yang masih membutuhkan waktu," sambungnya.Dadan memastikan, penerapan aspek higienis sudah lebih diperketat dari sebelumnya."Aspek higienis sudah diperketat lebih intens dalam juknis terbaru," pungkasnya.
(prf/ega)
Seribuan SPPG Kini Kantongi SLHS, BGN Janji Perketat Proses Higienis
2026-01-12 07:14:06
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:44
| 2026-01-12 06:14
| 2026-01-12 05:46
| 2026-01-12 05:22
| 2026-01-12 05:19










































