Update Sidang Ijazah Jokowi, PN Solo Gelar Agenda Pembuktian Surat dari Penggugat

2026-01-12 13:49:49
Update Sidang Ijazah Jokowi, PN Solo Gelar Agenda Pembuktian Surat dari Penggugat
SOLO, - Sidang pembuktian gugatan ijazah terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme citizen lawsuit digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa .Perkara dengan Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.Humas PN Solo, Subagyo, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pembuktian surat dari pihak penggugat.Baca juga: Klarifikasi Soal Dokumen Ijazah Jokowi, Ketua KPU Solo: Kami Tidak Melakukan Pemusnahan Dokumen“Para penggugat diminta mengunggah bukti surat yang telah bermeterai sebelum persidangan. Pada sidang 23 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, seluruh bukti harus dibawa secara lengkap beserta dokumen pembanding,” jelas Subagyo.Dalam perkara ini, Joko Widodo ditetapkan sebagai Tergugat I. Sementara itu, Tergugat II adalah Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Tergugat III Wakil Rektor UGM Prof. Wening, serta Tergugat IV Kepolisian Republik Indonesia (Polri).Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat terkait kewenangan absolut. Baca juga: UGM Buka Suara Soal Sidang KIP Tentang Ijazah Jokowi, Singgung Perlindungan Data PribadiMajelis hakim juga menyatakan PN Solo berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta memerintahkan para pihak untuk melanjutkan proses pemeriksaan.Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menilai putusan sela tersebut sebagai kemajuan signifikan dalam membuka ruang transparansi bagi publik.“Ini merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia. Penolakan eksepsi menunjukkan bahwa perkara ini layak diuji secara terbuka,” ujarnya.Baca juga: Klarifikasi KPU Solo soal Salinan Ijazah Jokowi Dimusnahkan Setelah Setahun Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.“Kami menghormati putusan sela yang menyatakan PN Surakarta berwenang memeriksa perkara ini dan akan mengikuti seluruh proses hukum selanjutnya,” kata Irpan.


(prf/ega)