Sertifikasi BNSP: Ketika Standar Nasional Ditinggalkan Pasar Kerja

2026-01-12 04:39:36
Sertifikasi BNSP: Ketika Standar Nasional Ditinggalkan Pasar Kerja
SERTIFIKASI kompetensi nasional sejatinya dirancang sebagai penanda mutu. Ia diharapkan menjadi bahasa bersama antara negara, dunia pendidikan, dan dunia kerja: siapa yang tersertifikasi berarti kompeten.Namun di Indonesia, sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) justru kian sering dipertanyakan relevansinya. Bukan hanya oleh perusahaan, tetapi juga oleh publik yang melihat jarak semakin lebar antara sertifikat dan kesiapan kerja nyata.Pertanyaannya sederhana, tapi mendasar: mengapa standar nasional yang seharusnya menjadi rujukan justru ditinggalkan oleh pasar kerja?Dalam praktik rekrutmen, banyak perusahaan terutama sektor swasta tidak lagi menjadikan sertifikat kompetensi nasional sebagai penentu utama penerimaan kerja.Sertifikat sering diperlakukan sebagai pelengkap administrasi, sementara keputusan akhir ditentukan oleh tes internal, studi kasus, wawancara berbasis masalah nyata, dan masa percobaan kerja.Logika perusahaan jelas, biaya salah rekrut sangat mahal. Karena itu, perusahaan lebih percaya pada mekanisme seleksi yang mereka rancang sendiri, sesuai kebutuhan spesifik pekerjaan dan budaya organisasi. Sertifikat eksternal dianggap belum cukup menjamin job readiness.Fenomena ini bukan penolakan terhadap konsep sertifikasi, melainkan cerminan ketidakpercayaan terhadap kualitas sinyal yang dihasilkan.Krisis kepercayaan tersebut tidak berhenti pada keluhan informal. Ia berubah menjadi sorotan nasional ketika sejumlah kasus hukum menyeret aktor dalam ekosistem sertifikasi.Baca juga: Alarm Akhir 2025: Satu dari Tujuh Anak Muda PengangguranMisalnya, berdasarkan pemberitaan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, perkara korupsi penyelenggaraan program sertifikasi kompetensi kerja sektor prioritas yang melibatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Bali.Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyeret pengelola LSP, tetapi juga mantan Ketua BNSP, yang oleh pengadilan dijatuhi hukuman penjara dan diwajibkan mengembalikan ratusan juta rupiah yang disebut sebagai fee dalam proses sertifikasi.Kasus ini penting bukan karena jumlah uangnya semata, tetapi karena melibatkan puncak otoritas sistem sertifikasi nasional.Dampaknya bersifat sistemik. Sekali legitimasi runtuh, publik dan industri sulit membedakan mana LSP yang kredibel dan mana yang sekadar menjalankan rutinitas administratif.Perlu ditegaskan, tidak semua LSP bermasalah. Banyak LSP dan asesor bekerja dengan integritas.Namun dalam kebijakan publik, satu kasus saja cukup untuk merusak kepercayaan terhadap seluruh sistem, terutama ketika sistem tersebut bertumpu pada legitimasi moral dan profesional.Kesalahan terbesar dalam membaca persoalan sertifikasi adalah menganggapnya sekadar masalah moral individu. Padahal, akar persoalan terletak pada desain insentif dan tata kelola.Mayoritas LSP di Indonesia beroperasi dengan pembiayaan mandiri. Biaya uji kompetensi menjadi sumber pendapatan utama. Dalam desain seperti ini, keberlanjutan lembaga sangat bergantung pada volume peserta dan tingkat kelulusan.Secara teori pengendalian manajemen, ini adalah situasi berisiko tinggi. Ketika pendapatan bergantung pada kelulusan, sementara kualitas sulit diukur dan jarang dievaluasi berbasis hasil kerja nyata, maka standar akan cenderung melunak.Asesmen mudah berubah menjadi formalitas: dokumen lengkap, simulasi minimal, wawancara normatif, lalu sertifikat terbit.


(prf/ega)