JAKARTA, - Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat panitia kerja (panja) bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Rabu .Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dari pihak pemerintah, hadir Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.Baca juga: RUU KUHAP, Wanita Hamil Tersangka Diusulkan Tak Boleh Ditahan Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR RI mencatat ada 29 klaster masalah dalam draf RUU KUHAP yang menjadi perhatian publik dan perlu dibahas kembali. Hal tersebut dirangkum dari serangkaian hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan kerja ke berbagai daerah, dan penerimaan masukan masyarakat. “Setelah melaksanakan RDPU dengan 93 pihak, baik perorangan maupun lembaga, melaksanakan kunjungan kerja ke Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, dan Banten, serta menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat dalam kurun waktu 4 bulan sejak 8 Juli 2025, kami mencatat setidaknya ada 29 klaster masalah yang perlu dibahas kembali dalam rapat panja,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Rabu.Baca juga: Yusril Dorong RUU KUHAP Atur Jangka Waktu Status Tersangka 1 Tahun Menurut dia, sejumlah isu penting yang masuk dalam daftar pembahasan antara lain terkait mekanisme pemblokiran, penghapusan istilah penyidik utama dan penuntut umum tertinggi, perlindungan bagi penyandang disabilitas serta kelompok rentan, hingga pengecualian dan pengawasan penyelidikan. Selain itu, Komisi III juga menyoroti soal penjelasan mengenai intimidasi, kewenangan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan melalui mekanisme damai, hingga pelaksanaan restorative justice yang dinilai perlu pengaturan lebih rinci. “Pembahasan juga akan mencakup mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum, kewenangan Ketua Mahkamah Agung sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi, pengelolaan rumah tahanan, penyitaan hak korban, hingga perluasan praperadilan,” kata Habiburokhman.Baca juga: Komisi III Pertimbangkan Tambah Pasal Terkait Qanun Aceh di RUU KUHAP Masalah lain yang turut menjadi perhatian antara lain penyanderaan, penyesuaian dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), perluasan alat bukti, pedoman pemidanaan bagi hakim, pelaksanaan pidana denda dan pidana angsuran bagi korporasi. “Kemudian bantuan hukum, hak pendampingan korban, restitusi, Hak perlindungan sementara, mekanisme keadilan restoratif, pencabutan pemblokiran, dan ketentuan penutup,” jelas Habiburokhman.Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa RUU KUHAP akan segera disahkan oleh DPR RI.Supratman menegaskan bahwa poin-poin yang sebelumnya menjadi sorotan publik telah diperbaiki. “Sekarang sudah diperbaiki, dalam waktu dekat akan disahkan RUU KUHAP ini,” ungkap Supratman usai meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Rabu .Menkum juga mengakui bahwa RUU KUHAP sempat menghadapi kritik karena proses pembahasannya yang dianggap tergesa-gesa serta beberapa isi yang bermasalah. Dia menambahkan bahwa poin-poin kontroversial dalam RUU tersebut telah diperbaiki. “Nanti ada timnya kalau yang itu (tim yang merinci poin-poin apa saja yang diperbaiki), yang pasti RUU KUHAP itu disusun untuk mendukung pelaksanaan restorative justice yang diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru, sejalan dengan KUHP baru yang nanti akan berlaku,” jelasnya.
(prf/ega)
DPR-Pemerintah Kembali Rapat RUU KUHAP, Bahas Sorotan Publik
2026-01-12 07:06:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:22
| 2026-01-12 06:55
| 2026-01-12 06:10
| 2026-01-12 05:58
| 2026-01-12 05:14










































