Eksekusi Kebiri Kimia Pengasuh Ponpes di Sumenep Tunggu Pidana 20 Tahun Bui Selesai

2026-01-12 09:58:45
Eksekusi Kebiri Kimia Pengasuh Ponpes di Sumenep Tunggu Pidana 20 Tahun Bui Selesai
SUMENEP,  - Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menyebut, Moh. Sahnan (51), pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, baru akan menjalani vonis kebiri kimia setelah menyelesaikan masa pidana 20 tahun penjara.Sebelumnya, Sahnan divonis bersalah karena mencabuli sejumlah santrinya sendiri sejak 2021, dan dalam putusan pengadilan tercantum hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi.Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan menjelaskan, hukuman tambahan tidak dapat dijalankan bersamaan dengan hukuman pokok."Pelaksanaan hukuman dilakukan bergiliran, sehingga kebiri baru dijalankan setelah pidana penjara selesai," kata Jetha kepada Kompas.com di Sumenep, Rabu .Jetha menegaskan, pengadilan hanya memutuskan bentuk dan lama hukuman, tanpa mengatur teknis pelaksanaannya."PN Sumenep tidak mengatur detail pelaksanaan dua hukuman tambahan tersebut," tambah dia.Baca juga: Pengasuh Ponpes Sumenep Cabuli Santri Divonis 20 Tahun Plus Kebiri Kimia dan Dipasang Alat PendeteksiDalam putusan tertulis disebutkan bahwa kebiri kimia diberikan kepada Sahnan selama dua tahun dan pemasangan alat pendeteksi juga dua tahun. "Sesuai ketentuan, kebiri kimia dua tahun itu sudah paling maksimal," ujar dia.KOMPAS.COM/ Nur Khalis Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan saat menemui pendemo yang menuntut pengasuh ponpes cabul dihukum berat di pintu masuk kantor PN Sumenep. Menurut Jetha, kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan tata cara pelaksanaan hukuman tambahan tersebut."Teknis pelaksanaan, termasuk pelaksana dan pengawasnya, sepenuhnya berada di tangan kejaksaan," ucap dia."Tidak mungkin dilakukan bersamaan karena tidak akan berguna," sambung dia.Sebelumnya, Selasa , terdakwa Sahnan dijatuhi pidana 20 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan kurungan.Selain itu, terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan putusan melalui media lokal dan nasional.Baca juga: Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santri di Sumenep Dituntut 17 Tahun Bui, Kuasa Hukum Korban KecewaHukuman tambahan lainnya adalah tindakan kebiri kimia selama dua tahun yang dijalankan setelah masa pidana selesai.Terdakwa juga akan dikenai pemasangan alat pendeteksi dengan durasi dua tahun sebagai bagian dari hukuman tambahan yang diputuskan pengadilan.Hal-hal yang memberatkan dalam putusan ini di antaranya ialah perbuatan terdakwa menyebabkan para korban kehilangan kesucian, menimbulkan trauma mendalam, dan memicu penderitaan psikis berkepanjangan bagi korban maupun orangtua.KOMPAS.COM/ Nur Khalis Meli saat berorasi di depan kantor PN Sumenep dengan dikawal ketat kepolisian. Hakim menilai terdakwa telah gagal menjalankan fungsi sebagai pendidik dalam mengasuh, mendidik, membina, memelihara, dan melindungi para santri.Selain itu, majelis menilai tindakan terdakwa menggunakan simbol agama dalam pondok pesantren mencoreng lembaga pendidikan, merusak citra Islam, dan memicu kekhawatiran orangtua untuk mengirim anak ke pesantren.Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Pengasuh Pesantren di Sumenep Belum Dihukum"Pengadilan mempertimbangkan keresahan masyarakat akibat kasus ini sebagai salah satu faktor pemberat hukuman," ungkap dia."Tidak terdapat satu pun faktor yang dianggap meringankan hukuman bagi terdakwa dalam perkara ini," tutup Jetha.


(prf/ega)