- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan mengumumkan upah minimum 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah secara bersamaan pada 24 Desember 2025.Pengumuman tersebut mencakup Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sekaligus Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.Penetapan dilakukan serentak sesuai arahan pemerintah pusat dan berpedoman pada peraturan pemerintah terbaru tentang pengupahan.Seluruh tahapan pembahasan saat ini masih berlangsung di tingkat Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota.Baca juga: UMK Kota Semarang 2026 Disimulasikan Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3,7 JutaKepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz menyampaikan, keserentakan penetapan UMK 2026 mengacu pada arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli."Peraturan Pemerintah terkait upah minimum sudah ditandatangani Presiden meskipun penomorannya masih berproses," ujar Aziz, Rabu ."Namun, jadwal penetapan sudah ditetapkan sama untuk seluruh jenis upah minimum, yakni 24 Desember 2025," sambung Aziz.Selain UMK, gubernur juga akan menetapkan UMSK 2026 pada tanggal yang sama.Baca juga: Buruh Minta UMK Karanganyar Naik 7,2 PersenAziz menjelaskan, perhitungan UMK 2026 masih menggunakan formula yang sama, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa.Perumusannya berupa inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa)."Rentang nilai alfa berada di angka 0,5 hingga 0,9.""Nilai ini nantinya ditentukan melalui pembahasan Dewan Pengupahan," katanya.Menurut Aziz, penetapan nilai alfa akan menjadi bagian dari dinamika diskusi di Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta akademisi dan pakar.Meski demikian, dalam keterangan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ditegaskan bahwa penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan asas proporsionalitas guna memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja."Setiap keputusan tentu didasarkan pada kajian dan pertimbangan yang matang," ujarnya.
(prf/ega)
Siap-siap, UMP, UMK, dan UMSK Jateng Diumumkan Serentak 24 Desember 2026
2026-01-12 09:06:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:33
| 2026-01-12 06:57
| 2026-01-12 06:35










































