2 Pelari Meninggal di Siksorogo Lawu Ultra Tak Tercover Asuransi, Keluarga Dapat Santunan

2026-01-12 04:52:57
2 Pelari Meninggal di Siksorogo Lawu Ultra Tak Tercover Asuransi, Keluarga Dapat Santunan
KARANGANYAR, - Pihak panitia event lari Siksorogo Lawu Ultra menyebut dua pelari yang meninggal dunia tidak tercover asuransi.Meski begitu, keluarga korban telah diberikan santunan.Selain itu, para peserta juga telah menanda tangani surat pelepasan tanggung jawab yang menyatakan tidak akan menuntut panitia apabila terjadi peristiwa luar biasa, salah satunya meninggal dunia.Dua peserta event lari Siksorogo Lawu Ultra 2025, dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti perlombaan kategori fun trail run 15 kilometer pada Minggu .Panitia Siksorogo Lawu Ultra 2025 mengungkapkan, bahwa para peserta telah mengumpulkan dan menyetujui sejumlah dokumen sebagai prasyarat keikutsertaan.Salah satunya adalah surat pelepasan tanggung jawab.Baca juga: Dari Kram hingga Ambruk, Detik-Detik Gugurnya Dua Pelari di Siksorogo Lawu Ultra 2025Ketua Panitia Siksorogo Lawu Ultra 2025, Fajar Brilianto, mengungkapkan bahwa surat tersebut menyatakan bahwa para peserta tidak akan menuntut panitia apabila terjadi peristiwa luar biasa.Dengan menandatangani surat tersebut, peserta telah memahami risiko-risiko yang mungkin terjadi saat mengikuti race."Kami menyadari bahwa olahraga ini bukan olahraga sepele. Tetapi benar-benar olahraga yang tingkat risikonya tinggi," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPRD Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), Senin .Baca juga: Kronologi Meninggalnya Sigit Joko Poernomo, Pelari Berpengalaman di Siksorogo Ultra 2025Brilianto menjelaskan, salah satu peristiwa luar biasa itu adalah meninggal dunia saat race.Selain itu, cuaca ekstrem juga dianggap sebagai situasi luar biasa karena peserta dituntut meiliki ketahanan tubuh yang ekstra.Dewan Pembina Siksorogo Lawu Ultra 2025, Tony Harmoko, menambahkan bahwa event Siksorogo memiliki standard operating procedure (SOP) yang ketat.Selain menandatangani, para peserta wajib menandatangani surat pelepasan tanggung jawab, dan mereka juga harus menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter."Semua SOP itu sudah ada, baik itu surat sehat atau surat pelepasan tanda tangan. Itu semua sudah menjadi SOP kami," tegasnya.Tony menambahkan bahwa pihaknya telah menjelaskan peristiwa yang terjadi kepada pihak kepolisian dan asuransi.Asuransi yang diberikan hanya mencakup kecelakaan seperti jatuh ke jurang, kejatuhan pohon, dan tersandung.Baca juga: 2 Orang Meninggal Saat Fun Run Siksorogo, Panita: Di Luat Ekspektasi"Itu merupakan kedua korban terkena serangan jantung. Korban tidak mendapatkan asuransi," bebernya.Namun demikian, Tony menegaskan bahwa pihak keluarga telah mendapatkan uang santunan.


(prf/ega)