Perpol 10 Tahun 2025 soal Polisi Aktif Bisa Tugas di Luar Struktur Korps Bhayangkara, MK Diminta Bersuara

2026-01-14 06:07:02
Perpol 10 Tahun 2025 soal Polisi Aktif Bisa Tugas di Luar Struktur Korps Bhayangkara, MK Diminta Bersuara
Jakarta - Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan anggota polisi aktif untuk melaksanakan tugas di luar struktur Korps Bhayangkara, MK Diminta Bersuara tengah disorot.Dalam aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 itu, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh mereka tanpa mundur atau pensiun dari jabatannya di Polri.Merespons hal itu, Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) bersuara. Menurut dia, Perpol itu membingungkan.AdvertisementSebab sebelumnya, kata Hendri, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya mengatur anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun jika hendak mengisi jabatan di luar instansi dan masuk ke ranah sipil."MK perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat luas terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil seperti yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," ujar Hendri kepada wartawan melalui keterangan tertulis diterima, Senin .Hendri khawatir, jika MK tidak bersuara, maka bisa saja polisi yang nantinya mengisi posisi di luar Korps Bhayangkara tidak mundur atau pensiun lebih dulu beranggapan mereka tidak melanggar keputusan MK. Sebaliknya, akan ada pihak yang anggap bahwa mereka yang bertindak demikian disebut melanggar keputusan MK."Tidak semua rakyat ahli atau paham tentang hukum. Rakyat perlu dijelaskan tentang keberadaan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan polisi aktif bisa duduk di 17 kementerian atau lembaga. Dalam kondisi multitafsir yang mereka ikuti ya yang mereka paling percaya," papar pendiri lembaga survei dan riset Kedai Kopi ini. 


(prf/ega)