Alasan Warga BSD Tinggalkan Rumah dan Pilih Tinggal di Zona Bahaya Semeru

2026-01-15 14:10:21
Alasan Warga BSD Tinggalkan Rumah dan Pilih Tinggal di Zona Bahaya Semeru
LUMAJANG, - Ratusan warga terdampak erupsi Gunung Semeru di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada 19 November 2025, ternyata sudah pernah direlokasi pemerintah.Warga yang kini permukimannya terdampak itu pernah direlokasi ke hunian tetap (Huntap) Bumi Semeru Damai (BSD) Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, pada 2022.Relokasi tersebut menyusul tragedi erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada 4 Desember 2021.Baca juga: Hari Terakhir Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru, Jumlah Pengungsi Masih TinggiSaat itu, rumah warga di Dusun Sumbersari tidak terdampak signifikan.Hanya atapnya yang terbuat dari asbes jebol karena tidak bisa menahan beratnya abu vulkanik disertai hujan.Namun, karena lokasinya berada di kawasan rawan bencana (KRB) III atau zona merah, pemerintah memutuskan melakukan relokasi kepada ratusan jiwa yang tinggal di sana.Kala itu, pemerintah membangun lebih dari 1.900 unit rumah untuk diberikan kepada para penyintas, lengkap dengan perabotan rumah tangga seperti kursi, almari, kasur, hingga perlengkapan dapur.Bahkan, identitas warga sudah dipindahkan dari alamat lama ke lokasi BSD.Baca juga: Gunung Semeru 2 Kali Erupsi Senin Malam, Tampak Guguran Lava Berwarna MerahNamun, setelah erupsi 4 Desember 2022, hampir 3 tahun Gunung Semeru tidak pernah erupsi dengan skala besar.Warga yang awalnya hanya diizinkan untuk bekerja akhirnya memilih menempati rumah lama mereka di zona merah karena merasa aman.Sukar, salah satu warga mengaku, nekat menempati rumah lama di Dusun Sumbersari karena tidak punya pekerjaan di kompleks relokasi BSD.Menurutnya, sejak tinggal di BSD, ia kerap menggunakan tabungannya bersama istri bahkan menjual beberapa barang berharga yang dimilikinya."Di BSD mau makan apa? Tidak ada pekerjaan malah jual barang-barang," kata Sukar di Lumajang, Selasa .Baca juga: Pemkab Lumajang Pastikan Ratusan Warga Terdampak Erupsi Semeru Sudah Terima Hunian Sejak 2022Di Sumbersari, Sukar mengaku, memiliki lahan pertanian seluas 1/4 hektar yang biasa ditanami cabai.Meski tidak setiap hari panen, kata Sukar, cukup untuk biaya hidup sehari-hari dan biaya sekolah putranya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 12:07