Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus Diulang

2026-02-02 23:29:31
Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus Diulang
Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Pengajuan ulang ini dilakukan setelah permohonan sebelumnya dinilai tidak mendapat respons.Kuasa hukum, Ahmad Khozinudin, mengatakan permohonan gelar perkara khusus pertama kali diajukan ke bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025. “Namun, sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis .Menurutnya, penyidik baru memberikan sinyal belakangan agar permohonan tersebut disampaikan kembali.Advertisement"Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wasidik,” kata Khozinudin.Ia menilai situasi tersebut janggal, mengingat Mabes Polri sebelumnya telah menggelar perkara khusus ketika penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan dan sempat dihentikan. Namun, setelah penanganan dialihkan ke Polda Metro Jaya dan status perkara naik menjadi penyidikan, gelar perkara khusus justru tidak dilakukan.Khozinudin menegaskan bahwa pada tahap penyidikan seharusnya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak gelar perkara. "Hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana perbaikan kinerja institusi Polri, untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA,” tandas dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-02 23:10