Kejati Tahan 2 Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

2026-01-14 10:15:26
Kejati Tahan 2 Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
MATARAM, - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB.Kedua tersangka yang ditahan merupakan anggota DPRD NTB periode tahun 2024-2029 berinisial IJU dan MNI."Kami dari tim penyidik bidang Pidsus Kejati NTB telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, M Zulkifli Said, Kamis .Baca juga: Sudah Puluhan Tahun Berdiri, 4 Sekolah di NTB Ditutup Imbas Tak Ada SiswaKeduanya ditahan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sekaligus menetapkan keduanya sebagai tersangka.Tersangka dipersangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Zulkifli mengatakan, dalam kasus gratifikasi ini, keduanya berperan sebagai pemberi uang."Perannya yang bersangkutan adalah pemberi uang, untuk sementara dia memberi," kata Zulkifli.Baca juga: Pemprov NTB Tetapkan Status Siaga Usai Banjir Bandang di Lombok dan SumbawaSaat ini pihak kejaksaan telah menyita barang bukti uang sekitar lebih Rp 2 miliar.Pihaknya menegaskan, bahwa tindakan hukum yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTB tersebut telah sesuai dengan SOP dan aturan KUHP dan KUHAP."Di sini saya tekankan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kejaksaan tinggi NTB tidak ada unsur-unsur politis dan tidak ada pengaruh dari apapun kami bebas sesuai dengan SOP," kata Zulkifli.Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, keduanya digiring masuk ke mobil tahanan kejaksaan.Keduanya ditahan terpisah di Lapas Kelas II A Lombok Barat dan Lapas Kelas II B Lombok Tengah."Kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Zulkifli.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-14 08:45