Menjaga Republik di Era Digital

2026-01-11 22:35:21
Menjaga Republik di Era Digital
KONFERENSI Nasional ke-4 Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang digelar pada 5–8 Desember 2025 di Labuan Bajo, menjadi penanda bahwa tata kelola negara menghadapi babak baru di tengah perubahan sosial dan teknologi.Tiga isu krusial yang menjadi fokus pembahasan, yakni konstitusionalisme digital, penataan pemilu, dan pengelolaan sovereign wealth fund (SWF), merujuk pada persoalan yang makin kompleks bahwa negara dituntut menjamin kualitas demokrasi, melindungi hak warga, serta mengelola kekayaan publik dengan transparan.Di era ketika persoalan negara saling berkelindan, penyelesaian sektoral tidak lagi memadai. Transformasi komunikasi politik di ruang digital, semakin mahalnya biaya demokrasi, dan pengelolaan investasi negara yang menyerupai operasi korporasi global menuntut desain hukum dan administrasi publik yang jauh lebih kokoh.Teknologi digital dalam dua dekade terakhir telah mengubah cara kekuasaan bekerja. Algoritma dan platform teknologi dapat membentuk perilaku politik warga, mengendalikan arus informasi publik, bahkan menentukan siapa yang lebih terlihat dalam persaingan elektoral.Fenomena micro-targeting, penyalahgunaan data pribadi, hingga produksi informasi artifisial, mengubah lanskap demokrasi tanpa selalu diimbangi perangkat hukum yang memadai.Dalam konteks ini, perlindungan konstitusi tidak lagi dapat dipahami semata sebagai upaya membatasi kekuasaan negara.Perkembangan demokrasi digital menunjukkan bahwa kekuasaan juga dapat lahir dari sektor non-negara, khususnya melalui platform teknologi dan pengendalian data.Karena itu, pembacaan konstitusi modern perlu mencakup perlindungan warga dari dominasi kekuatan yang bersumber dari pasar digital. Data, dengan demikian, menjadi bagian dari hak warga yang memiliki implikasi konstitusional.Hal ini sejalan dengan kecenderungan dalam kajian hukum publik global yang menempatkan pengelolaan data sebagai bagian dari prinsip rule of law. Perlindungan data dan keterbukaan administrasi dilihat sebagai unsur penting keadilan sosial, karena data juga menentukan distribusi kekuasaan dalam masyarakat.Dengan demikian, pengaturan data tidak dapat diperlakukan sebagai isu teknis, melainkan bagian dari tata kelola negara yang menyangkut perlindungan hak, keadilan, dan transparansi.Pemilu merupakan instrumen dasar demokrasi, tetapi dalam praktiknya semakin dibayangi biaya politik yang tinggi.Kampanye membutuhkan dana besar, kontestasi menjadi ajang investasi, dan organisasi politik kerap terperangkap dalam logika pasar. Konsekuensinya, kepentingan publik berpotensi menjadi subordinat kepentingan pemodal.Selain itu, sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia masih bekerja secara terserak. Pengawasan, penegakan etika, penanganan pidana pemilu, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilu tersebar pada berbagai institusi tanpa desain ekosistem yang terpadu.Akibatnya, prinsip keadilan elektoral tidak selalu sejalan dengan prinsip keadilan substantif.


(prf/ega)