200 Orang Ajukan Penangguhan Penahanan Dua Aktivis Lingkungan di Semarang

2026-01-13 06:37:43
200 Orang Ajukan Penangguhan Penahanan Dua Aktivis Lingkungan di Semarang
SEMARANG, - Dukungan penangguhan penahanan terhadap dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, semakin meluas dari berbagai kalangan masyarakat.Ada 10 tokoh agama, akademisi, hingga masyarakat sipil yang mengajukan penangguhan penahanan bagi keduanya.“Tim pendamping hukum Dera dan Munif juga telah menyerahkan 200 lebih surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, Agama, Akademisi, Aktivis, BEM Se-Kota Semarang dan organisasi masyarakat sipil,” kata Bagas, Tim Hukum Suara Aksi pendamping Dera dan Munif, Senin .Baca juga: Berlatih di Tempat Tak Masuk Akal, Rahasia Kelincahan Pembalap Dunia Moto3 Veda EgaBagas menjelaskan bahwa banyak kalangan menyatakan kesiapan secara moral dan hukum untuk menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.“Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai penahanan Dera-Munif dan meminta kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan,” lanjutnya.Sebelumnya, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Ubaidullah Shodaqoh, juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.Menurutnya, Dera dan Munif merupakan aktivis yang vokal dalam isu lingkungan dan hak rakyat, serta belum memiliki catatan kriminal.“Bahwa Saudari Adetya Pramandira dan Saudara Fathul Munif ke depannya akan bersikap kooperatif,” ujarnya.Ubaidullah menambahkan, dua aktivis tersebut tidak berniat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.“Lagi pula tanggal 11 Desember 2025 nanti keduanya akan menikah,” ungkap kyai yang dikenal dekat dengan pegiat lingkungan itu.Ia juga menyayangkan penangkapan sejumlah aktivis lingkungan oleh aparat. Menurut Ubaidillah, keberadaan anak muda yang peduli lingkungan sangat penting bagi bangsa.“Sangat saya disayangkan sekali,” ujarnya.Ia menekankan, negara dan para tokoh seharusnya mendukung dan berterima kasih kepada para aktivis lingkungan.“Dalam keadaan demikian dan sudah terbukti banyak bencana karena kelalaian kelola lingkungan. Semua akan merugi. Kita mau rusak-rusakan alam ini?,” tegas Ubaidillah.Diketahui, Dera dan Munif yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah, ditahan polisi karena dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran ini diduga terkait gelombang aksi pada akhir Agustus 2025 di sejumlah wilayah Indonesia.Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Oktober 2025, dan keduanya resmi dijadikan tersangka pada 24 November 2025.Banyak pihak menilai penangkapan ini janggal karena Dera dan Munif belum pernah diperiksa sebagai saksi untuk klarifikasi sebelum dijadikan tersangka.Saat ini, akademisi, tokoh agama, aktivis, dan masyarakat sipil terus mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.


(prf/ega)