SOLO, - Mendapatkan surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) padahal kendaraan sudah dijual bisa terjadi ketika pembeli belum melakukan proses balik nama.Akibatnya, pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE tetap dibebankan kepada pemilik lama.Selain merepotkan, kondisi ini juga dapat menimbulkan risiko administratif, seperti penagihan denda hingga kemungkinan pemblokiran STNK.Lantas, bagaimana jika kendaraan sudah dijual dan kena ETLE, apakah pemilik lama harus melakukan konfirmasi juga?Baca juga: Daftar Mobil Endipat Wijaya, Anggota DPR yang Sindir Donasi Rp 10 MTangkapan layar https://etle.polri.go.id/Dilansir dari laman resmi Konfirmasi ETLE Polri, pemilik kendaraan lama tetap disarankan untuk melakukan konfirmasi.“Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha mentertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan,” tulis keterangan dalam laman tersebut.Maka dari itu, diimbau kepada pemilik kendaraan agar segera mengurus proses balik nama atau melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan.Langkah ini penting untuk mencegah kesalahan administrasi sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.Baca juga: 52 Kabupaten di Sumatera Butuh Transportasi Perintis Pasca BanjirSementara, untuk konfirmasi pelanggaran juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi https://etle.polri.go.id, aplikasi pendukung, atau posko layanan kepolisian yang tersedia.Selain itu, bagi penerima notifikasi ETLE juga perlu meningkatkan kewaspadaan, karena dikhawatirkan pesan tersebut merupakan upaya penipuan yang memanfaatkan nama ETLE untuk mengirim tautan palsu.
(prf/ega)
Dapat Surat ETLE tapi Kendaraan Sudah Dijual? Ini yang Harus Dilakukan
2026-01-12 03:51:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:02
| 2026-01-12 03:55
| 2026-01-12 02:30
| 2026-01-12 02:07
| 2026-01-12 01:42










































