Dilanda Banjir dan Longsor, Aceh Tamiang Butuh Bantuan Logistik-Listrik

2026-01-14 03:02:30
Dilanda Banjir dan Longsor, Aceh Tamiang Butuh Bantuan Logistik-Listrik
Aceh Tamiang menjadi salah satu daerah paling parah yang dihantam banjir dan tanah longsor. Warga membutuhkan bantuan logistik hingga air bersih.Dilansir detikSumut, pada Selasa (2/12/2025) kondisi jalanan penuh lumpur serta aktivitas warga lumpuh. Berdasarkan video diperoleh detikSumut, banyak mobil terparkir di jalan Simpang 4 Rantau Bukit Tempurung, Kota Kuala Simpang yang berlumpur.Suasana di sana tampak sepi. Pemotor hanya bisa melintas secara pelan di sela-sela mobil yang jalannya berlumpur.Sementara di lokasi lain, ketinggian banjir merendam perkampungan mencapai atap rumah warga. Banjir juga merendam pendopo Aceh Tamiang.Baru 2 dari 12 kecamatan di Aceh Tamiang yang bisa diakses, sementara sisanya masih lumpuh. Berdasarkan data sementara, banjir menyebabkan 22 orang meninggal dunia."Kondisi Aceh Tamiang saat ini masih belum kondusif dari 12 kecamatan baru 2 kecamatan yang bisa terakses. Itupun harus melewati lumpur-lumpur tinggi," kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Agusliayana Devita kepada detikSumut, Selasa (2/12/2025).Menurutnya, kondisi di Aceh Tamiang saat ini masih kekurangan logistik. Bantuan yang sangat dibutuhkan di antaranya sembako, perlengkapan bayi, genset, serta alat berat."Masih banyak yang dibutuhkan, bantuan logistik, kemudian jaringan listrik, air bersih, jaringan komunikasi itu putus total. Tidak bisa terakses apapun di sini," jelas Devi.Baca selengkapnya di sini. Tonton juga video "Logistik Habis, Warga Aceh Ngungsi ke Medan Numpang Pesawat Hercules"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 00:42