JAKARTA, - Ketua Umum Harapan Keluarga Antar Negara (Hakan) Analia Trisna mengeluh tentang sulitnya anak hasil kawin campur mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia (WNI).Hal ini membuat anak-anak tersebut sulit pulang dan berkarya di Indonesia.Keluhan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis ."Kita boleh sampaikan 90 persen anak-anak kami tidak bisa pulang. Bukan tidak mau, bukan tidak ingin. Tapi karena mereka tidak bisa pulang," kata Analia Trisna di hadapan Komisi XIII, Kamis.Ia mengungkapkan, kesulitan itu terjadi lantaran aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia belum ramah dan adaptif kepada anak kelompok tersebut.Baca juga: KJRI Hong Kong Mendata WNI Terdampak Kebakaran Apartemen Wang Fuk CourtIa mencontohkan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak hasil kawin campur dengan kewarganegaraan ganda wajib memilih satu negara pada usia 21 tahun.Padahal di usia tersebut, anak-anak masih berada dalam fase kuliah.Jika anak tersebut memilih menjadi WNI dan masih berkuliah di luar negeri, anak hasil kawin campur ini akan dianggap sebagai masyarakat internasional, sehingga hak untuk bersekolah di luar negeri akan berbeda."Akan dianggap sebagai masyarakat internasional. Dan kami terus terang tidak sanggup untuk membayar uang kuliah anak-anak kami di luar negeri apabila berganti paspor menjadi paspor Indonesia," ucap Analia.Analia mengeluh, tidak ada waktu transisi bagi anak-anak yang tengah bersekolah.Baca juga: Alasan DPR Prioritaskan RUU Penyadapan untuk 2026Sementara itu, ketika ingin bekerja di Indonesia usai lulus kuliah, anak-anak hasil kawin campur terbentur dengan aturan dalam UU Ketenagakerjaan.UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengalaman kerja 5 tahun bagi Tenaga Kerja Asing (TKA)."Walaupun sudah ada perusahaan yang meng-hire mereka untuk bekerja, tidak bisa. Tidak bisa mendapatkan RPTKA izin kerja," jelasnya.Tak cuma itu, ketika ingin membuat perusahaan melalui PT Penanaman Modal Asing (PMA) di dalam negeri, WNA harus menyetor dan menempatkan modal dasar senilai Rp 2,5 miliar, yang diatur dalam UU Investasi.Padahal para orang tua tidak sanggup membuatkan perusahaan dengan modal tersebut untuk anaknya.
(prf/ega)
Curhat ke DPR, Anak Hasil Kawin Campur Ngeluh Sulit Dapat Status WNI dan Pulang ke Indonesia
2026-01-12 06:17:42
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:57
| 2026-01-12 06:22
| 2026-01-12 06:16
| 2026-01-12 05:34
| 2026-01-12 05:08










































