Fatwa MUI Larang PBB Dipungut Berulang, Pemprov Jateng Tunggu Aturan Kemendagri

2026-01-12 05:05:58
Fatwa MUI Larang PBB Dipungut Berulang, Pemprov Jateng Tunggu Aturan Kemendagri
SEMARANG, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) belum bisa menindak lanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pajak berkeadilan yang melarang pengenaan pajak berulang pada bumi dan bangunan (PBB) nonkomersial.Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan Pemprov Jateng masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti fatwa MUI yang baru dikeluarkan tersebut.Namun, dia mengatakan bahwa pungutan PBB merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota, bukan provinsi."Tapi prinsip, apapun yang difatwakan MUI, kami mempunyai panduan dari institusi pembina kita, yaitu Kementerian Dalam Negeri. Maka kita tunggu informasi, petunjuk, aturan dari Kementerian Dalam Negeri terkait fatwa MUI tersebut," tutur Masrofi saat dikonfirmasi, Rabu .Baca juga: Fatwa MUI Larang Pungutan PBB Berulang, Wali Kota Balikpapan: Jika Diharamkan, Kami IkutiKendati sampai sekarang belum ada arahan khusus dari Kemendagri, dia menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terhadap fatwa MUI tersebut."Tapi saya pikir Kementerian Dalam Negeri pasti akan menanggapi adanya fatwa MUI tersebut yang nantinya mungkin ada surat edaran, imbauan, atau apapun yang nantinya menjadi rujukan bagi pemerintah daerah," ujarnya.Sementara itu, Masrofi mengaku tidak memiliki data capaian atau kontribusi PBB terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten/kota di Jawa Tengah."Tapi kalau melihat presentasenya, sepertinya cukup signifikan juga dalam meningkatkan PAD kabupaten/kota. Pasti. Karena semuanya kan dikenakan wajib pajak untuk bumi bangunan setiap tahun," bebernya.Menurut Masrofi, bila PBB ditiadakan, maka PAD akan sangat terdampak dan berkurang."Kalau itu (PBB) berkurang, otomatis sumber pendapatannya juga akan menjadi berkurang. Akan ada penurunan signifikan karena pajak bumi dan bangunan itu merupakan pajak yang favorit juga dalam pemungutan," imbuhnya.Baca juga: Pemprov Jateng Libatkan Akademisi Bahas Sekolah 6 Hari, Sosialisasi Dimulai sebelum Semester DepanSebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI yang digelar selama empat hari sejak 20-23 November 2025 di Mercure Ancol, Jakarta Utara.Lima fatwa tersebut mayoritas berkaitan dengan keuangan, seperti manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, kedudukan rekening dormant, dan pajak berkeadilan.Satu fatwa lainnya berkaitan umum terkait dengan pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk mewujudkan kemaslahatan umat.Terkait dengan pajak berkeadilan, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am mengatakan, pada dasarnya pajak bukan cara yang elok untuk mensejahterakan rakyat.Baca juga: ASN Pemprov Jateng Wajib Pakai Sarung Tiap Jumat, Gus Yasin: Sudah Diterapkan, Itu Aturan GubernurKarena dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 menegaskan, pengelolaan sumber daya di Tanah Air adalah cara yang utama.


(prf/ega)