Imigrasi Deportasi WN Swedia Terduga Pelaku Kejahatan Serius

2026-01-11 03:17:51
Imigrasi Deportasi WN Swedia Terduga Pelaku Kejahatan Serius
Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi seorang warga negara asing asal Swedia berinisial GR (34) yang merupakan terduga pelaku kejahatan kekerasan serius di negaranya.Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, mengatakan Ditjen Imigrasi menindak GR setelah menerima permintaan resmi dari otoritas kepolisian Swedia."GR dicurigai terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir dan terlacak berada di Indonesia sejak Agustus 2025, meskipun belum masuk red notice Interpol,” ucap Yuldi seperti dilansir Antara, Selasa .AdvertisementDia menjelaskan GR pertama kali tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan. Pada 5 November 2025, otoritas kepolisian Swedia, melalui surat resmi kepada Ditjen Imigrasi RI, meminta bantuan untuk memulangkan GR.Menindaklanjuti permintaan tersebut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan.Berdasarkan pengecekan sistem oleh petugas, ditemukan bahwa GR telah melewati masa izin tinggal (overstay) selama lebih dari 60 hari. Oleh karena itu, Imigrasi memasukkan GR ke daftar subjek yang dicegah keluar dari wilayah Indonesia.Upaya itu membuahkan hasil. Pada Selasa pukul 11.00 WIB, GR terdeteksi dan diamankan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak bepergian. Ia kemudian dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi. 


(prf/ega)