PALEMBANG, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 12,7 miliar.Tujuh tersangka tersebut adalah EH, pimpinan cabang pembantu bank periode April 2022-Juli 2024.MAP, penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022-Oktober 2023.PPD, account officer periode Desember 2019-Oktober 2023, serta empat perantara KUR mikro yakni WAF, DS, JT dan IH.Baca juga: Ibu Tunggal yang Menyusui, Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Sikka Jadi Tahanan KotaKepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana mengatakan, EH sebagai pimpinan cabang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengajuan dan pencairan KUR. Mereka bekerja sama dengan para perantara kredit. Mereka menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dan memalsukan berbagai dokumen, termasuk surat keterangan usaha.Data-data palsu tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan kredit. Proses pencairan dipermudah oleh PPD sebagai account officer dan MAP sebagai penyelia unit pelayanan.“Dari modus tersebut, para tersangka memanfaatkan data nasabah dan memalsukan dokumen untuk memproses pencairan KUR fiktif,” jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu .Ketut mengungkapkan, empat tersangka yakni EH, MAP, PPD dan JT langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung 21 November hingga 10 Desember 2025.Baca juga: Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Sikka Menyerahkan DiriSementara WAF saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. Dua tersangka lainnya, DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.“Dua (tersangka) mangkir dan akan kembali dipanggil,” ujarnya.Dalam proses penyidikan, sebanyak 134 saksi telah diperiksa penyidik. Kejati Sumsel mencatat, nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp 12.796.898.439. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, hingga Pasal 9 dan Pasal 11 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat bank untuk menjaga integritas dalam penyaluran KUR,” tegasnya.
(prf/ega)
Pengajuan KUR Pakai Data Palsu, Kejati Sumsel Bongkar Sindikat Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp 12,7 Miliar
2026-01-12 04:20:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:17
| 2026-01-12 03:45
| 2026-01-12 01:57
| 2026-01-12 01:53










































