Mantan Pejabat DLH Gugat Bupati Ponorogo, Bongkar Kejanggalan Mutasi Jelang OTT KPK

2026-01-11 14:59:43
Mantan Pejabat DLH Gugat Bupati Ponorogo, Bongkar Kejanggalan Mutasi Jelang OTT KPK
– Di tengah gonjang-ganjing kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan Sekda nonaktif Agus Pramono, muncul satu sosok yang memilih melawan perlakuan yang dianggap tidak adil.Ia adalah Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo yang kini membawa mutasinya ke meja hijau.Gulang, seorang ASN senior yang dikenal pekerja keras, justru mendapat nasib pahit sebelum OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi.Ia tiba-tiba diturunkan jabatannya dan distafkan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip tanpa penjelasan resmi yang memadai.Baca juga: Ratusan Warga Ponorogo Bawa Spanduk, Berikan Dukungan Moril kepada Sugiri Sancoko yang Terkena OTT KPKMenurut informasi internal, mutasi tersebut diduga dipicu anggapan bahwa Gulang ikut terlibat dalam politik pada Pilkada lalu. Namun bagi Gulang, keputusan itu bukan hanya tidak adil, tetapi juga melawan hukum.Merasa dirugikan secara moral, karier, dan psikologis, Gulang akhirnya menggugat. Ia mengajukan gugatan perdata terhadap empat pihak sekaligus:Gugatannya kini diperiksa oleh Pengadilan Negeri Ponorogo.Pada Rabu , sidang kedua kembali digelar setelah sebelumnya sempat ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. Agenda sidang kali ini membuka ruang mediasi selama 30 hari.Kuasa hukum Gulang, Siswanto, menegaskan bahwa SK mutasi yang menimpa kliennya penuh kejanggalan dan tidak mengikuti prosedur hukum sebagaimana mestinya.“Tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan itu harus ada. SK mutasi ini janggal. Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum,” tegas Siswanto.Ia menyebut SK mutasi hanya menyebutkan adanya kesalahan yang dilakukan Gulang, tapi tidak diikuti dasar pemeriksaan resmi yang sah secara regulasi.Baca juga: Mengapa Lisdyarita Pilih Tinggal di Rumah Dinas Wakil Bupati Ponorogo?Dalam gugatan tersebut, Gulang menuntut:Tuntutan itu, menurut kuasa hukum, mencerminkan besarnya kerugian moral dan terhambatnya karier Gulang akibat mutasi yang dianggap tidak sah.Pihak Pemkab Ponorogo, melalui perwakilan Biro Hukum Setda, Indra Aji Saputra, menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum.“Intinya kita siap mengikuti proses hukum. Pemkab memback-up seluruhnya,” ujarnya singkatBaca juga: Plt Bupati Ponorogo Tunjuk Agus Sugiharto sebagai Plh Sekda.


(prf/ega)