Kuasa Hukum Nenek Elina Soroti Letter C, Samuel Bakal Digugat Soal Pemalsuan Dokumen

2026-01-11 03:30:52
Kuasa Hukum Nenek Elina Soroti Letter C, Samuel Bakal Digugat Soal Pemalsuan Dokumen
SURABAYA, - Kuasa hukum Nenek Elina Widjajanti, Wellem Mintarja akan melaporkan Samuel terkait dugaan pemalsuan dokumen.Ia mempertanyakan kebenaran transaksi jual beli obyek tanah yang sebelumnya ditinggali oleh Nenek Elina. Wellem menyebut, Letter C yang diklaim oleh Samuel diduga palsu.Sebelumnya, rumah rumah Nenek Elina, perempuan berusia 80 tahun yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya itu diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025 oleh pihak Samuel.Samuel, mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati. Elisa merupakan kakak kandung dari Elina.Baca juga: 9 Fakta Perobohan Rumah Nenek Elina di Surabaya, Klaim Pembelian hingga Eksekusi PaksaElisa diketahui tidak menikah dan mengadopsi anak. Pada 2017, ia meninggal dunia.Ahli waris kemudian diberikan kepada enam orang anggota keluargannya, termasuk Elina.Elina juga mengaku tidak pernah menjual tanah dan rumahnya. Di sisi lain, pihak Samuel bersikukuh bahwa ia telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari Elisa.Kuasa Hukum Elina pun meragukan transaksi jual beli tersebut."Logikanya kalau kita membeli sesuatu, membeli rumah atau tanah tahun 2014, terus 11 tahun kemudian baru mengeklaim. Itu kalian bisa nilai sendiri lah, apakah benar-benar terjadi transaksi jual beli?," kata Wellem, Minggu .Baca juga: Massa Gruduk Kantor Madas Surabaya dan Copot Atribut Ormas, Buntut Pengusiran Nenek ElinaWellem mengatakan, Samuel juga tidak pernah menunjukkan bukti konkret adanya transaksi jual beli tanah."Benar sepihak. Karena kita sama sekali tidak ditunjukkan suratnya," ucapnya.Pihaknya berencana akan melaporkan Samuel atas dugaan pemalsuan dokumen. Ia juga menilai surat Letter C yang dimiliki Samuel diduga palsu."Tapi pastinya kita akan melaporkan termasuk dugaan menggunakan surat palsu karena termasuk Letter C itu sudah dicoret tanpa ada seizin ahli waris," jelasnya.Sebelumnya, Wellem mengatakan, pada 23 September 2025 pihak Elina melakukan pengecekan ke kantor Kelurahan Lontar untuk memastikan kepemilikan obyek tanah.Saat itu, pihak Elina mengaku memperoleh keterangan dari kelurahan bahwa obyek tanah yang dimaksud masih atas nama Elisa Irawati.


(prf/ega)