Komnas HAM: Negara Masih Punya Utang Keadilan pada Marsinah

2026-01-12 16:54:50
Komnas HAM: Negara Masih Punya Utang Keadilan pada Marsinah
Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa hak atas keadilan dan kebenaran dalam kasus pembunuhan Marsinah belum terpenuhi. Meskipun negara telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah.“Ketika gelar pahlawan diberikan, hak atas keadilan dan kebenaran atas kasusnya sendiri itu sebenarnya masih ada, belum dipenuhi,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, di Jakarta, Rabu .Anis menjelaskan, pemberian gelar pahlawan merupakan bentuk pengakuan negara atas perjuangan Marsinah dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Namun, di sisi lain, negara juga masih memiliki tanggung jawab moral untuk menuntaskan kasus kematiannya.Advertisement“Negara masih punya utang hak atas keadilan bagi Marsinah yang dibunuh pada saat memperjuangkan haknya dan hak-hak pekerja. Itu belum diselesaikan, belum diusut secara tuntas,” ujar Anis, dilansir Antara.“Jadi, saya kira ini paradoks, orangnya diberikan gelar, tetapi kasusnya sendiri belum selesai,” imbuhnya.Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa peristiwa kematian Marsinah secara hukum dikategorikan sebagai kasus pidana, bukan pelanggaran HAM berat. Karena itu, pengusutannya memiliki batas waktu (kedaluwarsa).“Kalau itu pidana, ada masa kedaluwarsa. Tapi kalau pelanggaran HAM berat, tidak mengandung kedaluwarsa. Peristiwa Marsinah ini masuk pidana, sehingga ada keterbatasan waktu,” terangnya.


(prf/ega)