UMK Batam 2026 Naik 7,38 Persen, Ini Rekomendasi UMK di 7 Kabupaten/Kota Kepri

2026-01-12 11:00:59
UMK Batam 2026 Naik 7,38 Persen, Ini Rekomendasi UMK di 7 Kabupaten/Kota Kepri
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam 2026 diusulkan naik 7,38 persen.Hal itu tersaji berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan UMK 2026 untuk Kabupaten /Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin .Pembahasan tersebut dihadiri perwakilan dari Disnaker dari masing-masing Kota/Kabupaten, Disperindag, pengusaha, dan buruh. Mereka menyampaikan rekomendasinya masing-masing.Baca juga: UMK Samarinda 2026 Disepakati Naik 6,97 Persen Jadi Rp 3.983.881Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya mengatakan usulan UMK 2026 dari tujuh kabupaten/kota telah diterima dan akan disampaikan kepada Gubernur Kepri."Alhamdulillah semua 7 kabupaten kota hari ini pleno sudah selesai. Terkait dengan usulan telah disampaikan, kalau amanat PP itu kan tanggal 24 Desember 2025 sudah selesai.""Maka kita akan tunggu besok gubernur tetapkan SK untuk UMK 7 kabupaten kota," ujar Diky di Batam.Berikut rekomendasi UMK 2026 kabupaten/kota di Kepri:Baca juga: UMP Sulsel 2026 Naik 7,21 Persen, Andi Sudirman: Sudah Disepakati, Tinggal DitekenTerkait usulan buruh terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Diky Wijaya mengatakan ada banyak faktor yang melatarbelakangi belum ditetapkannya UMSK di Batam."Ada beberapa faktor. Mungkin karena waktu terlalu dekat 24 Desember 2025 nanti sudah kelihatan penatapan UMK," ujarnya."Untuk UMSK mungkin walikota belum ketemu pelaku sektoral bagaimana pembahasannya, ini yang baru ada (UMSK) Karimun," imbuhnya.Sementara untuk Upah Mimum Provinsi (UMP) Kepri 2026 saat ini masih menunggu SK Gubernur dan akan diumumkan pada 24 Desember 2025 mendatang.Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Ini Rekomendasi UMK 2026 di Kepri Termasuk Kota Batam Hasil Pleno Dewan Pengupahan"


(prf/ega)