Tren Konsumen Kian Sehat, Industri Minuman Adaptasi Jelang Penerapan Cukai MBDK

2026-02-03 02:56:30
Tren Konsumen Kian Sehat, Industri Minuman Adaptasi Jelang Penerapan Cukai MBDK
JAKARTA, — Industri minuman tengah bersiap menghadapi perubahan struktural seiring rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026.Di tengah penyesuaian kebijakan tersebut, pelaku usaha menilai tren konsumen menuju produk rendah gula dapat menjadi peluang untuk mempercepat reformulasi dan inovasi rasa.Dessy Arfianni, Sub Regional Leader Indonesia Nourish Business International Flavors & Fragrances Inc (IFF) mengatakan perubahan perilaku pembelian minuman semakin terlihat sepanjang 2025.Baca juga: Anak Buah Purbaya: Es Teh Manis dan Minuman Warung Tak Masuk Objek Cukai MBDKUNSPLASH/PAUL SIEWERT Ilustrasi minuman berpemanis, minuman manis. Mulai tahun 2026, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan dikenakan cukai. “Melalui 2025 Indonesia Beverage Landscape Study, kami melihat pergeseran nyata menuju minuman dengan klaim less sugar dan no added sugar. Tren ini paling menonjol di kategori sports drink, kopi 3-in-1, dan air berperisa,” jelas Dessy dalam keterangan tertulis, Selasa .Menurut IFF, terdapat dua ruang pertumbuhan utama di pasar Indonesia, yakni Energy Boosting dan Convenient Indulgence.“Konsumen kini mencari keseimbangan. Mereka menginginkan minuman yang memberi energi dan menyegarkan, tetapi dengan kadar gula lebih rendah dan formulasi yang bersih," papar Dessy."Di saat yang sama, mereka tetap mengharapkan cita rasa yang familiar dan memuaskan,” ujarnya.Baca juga: Cukai MBDK dan Paradoks Kebijakan PublikPenyesuaian regulasi cukai MBDK dipandang memberi ruang bagi produsen untuk mempersiapkan langkah sejak dini.Dessy mengatakan reformulasi dapat membantu merek memperkuat posisi di tengah meningkatnya perhatian konsumen terhadap aspek kesehatan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 02:01